KILASBANDUNGNEWS.COM – Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI, Muhamad Nadratuzzaman Hosen mengatakan bahwa vaksin virus corona (Covid-19) produksi Pfizer-BioNTech haram namun boleh digunakan karena kondisi darurat pandemi virus corona.
“Untuk Pfizer dan AstraZeneca kan diketahui haram. Haram tapi boleh digunakan karena ada kebutuhan dan keadaan darurat,” kata Nadratuzzaman, Rabu (1/9).
Nadratuzzaman berkata fatwa lengkap mengenai vaksin Pfizer akan dirilis ke publik dalam waktu dekat. Namun, keputusan soal fatwa itu sudah dirapatkan oleh MUI sejak beberapa hari lalu.
“Sekarang sedang membenahi redaksinya dan lain-lain,” kata dia.
Lebih lanjut, Nadratuzzaman meminta umat Islam tak perlu khawatir untuk menggunakan vaksin Pfizer. Ia menegaskan bahwa vaksinasi merupakan upaya dan ikhtiar bersama umat Islam untuk mencegah virus corona.
Menurutnya, upaya untuk melindungi nyawa sangat diutamakan di tengah pandemi saat ini. Karena itu, MUI berprinsip pada rukhsah atau keringanan saat mengeluarkan fatwa terkait vaksin.
“Haram tapi diperbolehkan, karena darurat dan kebutuhan,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat mengungkap bahwa fatwa MUI menunjukkan vaksin Pfizer terdapat unsur najis dalam kandungannya.
Meski demikian, ia mengatakan MUI tetap memperbolehkan penggunaan vaksin tersebut karena saat ini Indonesia dalam kondisi darurat virus corona.
“Soal kehalalan vaksin betul, jadi memang keluar beberapa hari ini keluar fatwa terkait itu tiga vaksin, AstraZeneca, Pfizer sama Moderna yang keluar dari MUI itu yang dinyatakan boleh, tapi najis, najis tapi boleh. Ya dengan adanya kedaruratan,” kata Yaqut saat menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (30/8) lalu.
MUI baru merilis fatwa untuk dua vaksin produksi asal China Sinovac dan Sinopharm serta vaksin Astrazeneca ke publik.
Untuk vaksin Sinovac, MUI mengeluarkan fatwa halal. Sedangkan vaksin Sinopharm dan Astrazeneca dikeluarkan fatwa haram namun masih diperbolehkan untuk digunakan karena dalam kondisi darurat. (Sumber: www.cnnindonesia.com)