Bandung – Pembangunan transportasi publik Metro Kapsul Bandung saat ini masih dalam tahap evaluasi. Selain itu, Dinas Perhubungan juga akan berkonsultasi kembali dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Saya minta Dishub berkonsultasi ulang dengan BPKP dan LKPP untuk meminta review. Apakah semua seperti tahapan dan tindakan, itu sudah memenuhi kaidah norma?” kata Plt. Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna usai rapat evaluasi Metro Kapsul, di Balai Kota Bandung, Selasa (5/3/2019).
Ema mengakui, pencanangan pembangunan oleh Wali Kota sebelumnya telah penanda. Namun pembangunan Metro Kapsul diperkirakan akan memakan waktu cukup lama. Sejumlha tahapan harus dilalalui sesuai prosedur agar tidak menyalahi aturan.
“Saat implementasi itu tidak boleh lompat. Sesuai tahapan, prosedur itu harus betul lah. Tentunya kami memerintahkan buat telaah komprehensif. Kita harus tempuh semua dengan benar. Jika tidak dilanjut, ya dengan argumen yang benar juga,” papar Ema.
Dalam perencanaan pembangunan Metro Kapsul akan melintasi beberapa pasar di Kota Bandung. Seperti Pasar Baru, ITC Kebon Kalapa, Pasar Ancol, Pasar Palasari sampai Pasar Kosambi.
“Saya lihat perjalanan masih panjang, karena proposal yang diajukan itu kan meminta kerjasama dengan PD Pasar Bermartabat. Karena berdasarkan rute yang dilalui itu beberapa aset Pemkot yang sudah menjadi penyertaaan modal dan asetnya PD pasar, ada Pasar Baru, ITC Kebon Kalapa, Pasar Ancol dan Pasar Palasari serta Pasar Kosambi,” ujarnya.
Seperti dilansir Humas Pemkot Bandung, Ema meminta agar PD Pasar Bermartabat dan Bagian Perkonomian untuk memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kita harus perhatikan juga PD Pasar terkait dengan PP No.54 tahun 2017 tentang BUMD. Ini dievaluasi dulu bahwa perjanjian itu jelas secara prinsip harus saling menguntungkan dengan PT. PP (pengembang Metro Kapsul). Tidak boleh ada satu pihak dirugikan, jadi harus seimbang dari subjek hukum yang akan melakukan proses perjanjian,” jelasnya.
“Saya tugaskan Bagian Perekonomian untuk mengevaluasi kinerja. Apakah apabila PD Pasar melakukan perjanjian nantinya memenuhi persyaratan?” tanyanya.***