KILASBANDUNGNEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat akan tetap melakukan Operasi Yustisi maupun Non Yustisi, menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan, operasi yustisi dan non yustisi kepatuhan protokol kesehatan (prokes) masih akan dilakukan selama perpanjangan PPKM, baik ditingkat provinsi maupu kota dan kabupaten.
“Operasi Yustisi dan Non Yustisi tetap berjalan, dilaksanakan Satpol PP Kota dan Kabupaten, namun sifatnya edukasi lebih kepada prokes, seperti 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas),” kata Ade, Kamis (22/07/2021).
Menurut Ade, Operasi Yustisi perlu terus dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menekan kasus Covid-19 di Jawa Barat yang hingga saat ini masih cukup tinggi.
“Meski kasus Covid-19 mulai turun baik dari kematian maupun Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisian rumah sakit, Operasi Yustisi perlu terus dilakukan agar masyarakat pahak akan pentingnya prokes,” ucapnya.
Ade memaparkan, berdasarkan data hingga 21 Juli 2021, sanksi administratif untuk pelanggaran prokes masih lebih besar dibanding sanksi denda pidana. Sebanyak 19.867 atau 88,6 persen sanksi adminstratif dan sisanya 2.547 atau 11,4 persen sanksi denda pidana.
“Pemberian sanksi kepada pelanggar prokes Covid-19 di Jabar terhitung 5 -21 Juli 2021 masih dominan dalam bentuk edukasi melalui sanksi administratif dan operasi kepatuhan prokes ini masih lebih dominan operasi non yustisi,” ucapnya.
Ade berharap dengan terus dilakukannya operasi yustisi kepatuhan prokes membantu mencegah penularan dan penyebaran virus corona di masyarakat.
“Gerakan 5M COVID-19 tetap harus dilaksanakan, sekalipun vaksin virus corona sudah mulai diedarkan. Dengan demikian, pandemi bisa segera usai dan kehidupan bisa kembali normal,” harapnya. (Parno)