KILASBANDUNGNEWS.COM – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Permenkes yang diteken pada 28 Juli itu secara resmi menghapuskan opsi vaksinasi individu berbayar lewat skema vaksin gotong royong (GR). Aturan anyar ini sekaligus mengganti Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan vaksin individu berbayar tersebut.
Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kembali diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia baik melalui program vaksinasi nasional maupun program vaksin GR lewat perusahaan atau badan usaha.
Dalam Permenkes baru, Pasal 1 ayat 5 kini menegaskan bahwa vaksinasi GR adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Dalam Permenkes baru, Pasal 1 ayat 5 kini menegaskan bahwa vaksinasi GR adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Aturan itu berbeda dari Permenkes sebelumnya yang menyebutkan bahwa ‘vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha’.
Alasan diterbitkan Permenkes vaksin berbayar saat itu untuk memastikan perusahaan kecil dapat memfasilitasi pegawainya dengan pemberian vaksin. Namun, langkah Menkes Budi membuka keran vaksin berbayar untuk individu menuai kritik. Salah satunya bahkan datang dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Akhirnya, pada 16 Juli lalu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengumumkan Presiden Joko Widodo resmi membatalkan vaksin berbayar. Keputusan itu diambil setelah Jokowi mendapat masukan dari masyarakat.
Kendati begitu, Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan somasi kepada Menkes Budi untuk mencabut aturan vaksinasi Covid-19 berbayar tersebut. Somasi yang dilayangkan akhir Juli itu meminta Menkes menerbitkan Permenkes baru untuk mencabut ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021.
Koalisi yang mengajukan somasi itu terdiri dari Lapor Covid-19, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Lokataru, serta tiga pusat studi hukum dari beberapa universitas. (www.cnnindonesia.com)