Bandung – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung segera meluncurkan sistem pembuatan akta kelahiran online yang terintegrasi secara nasional.

Sekretaris Disdukcapil Kota Bandung, Uum Sumiati mengungkapkan, aplikasi itu akan diberi nama Salaman, kependekan dari Selesai dalam Genggaman.

“Jadi semua sudah online, tak perlu lagi datang ke kantor,” tutur Uum dalam Bandung Menjawab di Taman Dewi Sartika Balai Kota Bandung, Kamis (29/11/2018).

Ia menyebutkan, saat ini Disdukcapil menyediakan berbagai jenis layanan, mulai dari Mepeling (Memberikan Pelayanan Keliling), pemberian data kependudukan yang langsung diantar ke rumah, hingga inovasi yang akan segera digulirkan oleh lembaga yang dikepalai oleh Popong Nuraeni itu.

“Pelayanan kita desentralisasikan ke 30 kecamatan. Jadi pelayanan tidak hanya di kantor Disdukcapil. Kita juga punya mobil pelayanan KTP elektronik (Mepeling), sampai pembuatan akta kelahiran dan kematian,” tutur Uum.

Disdukcapil bahkan telah membuka layanan kependudukan di pusat perbelanjaan Festival Citylink bagi warga yang tidak sempat datang ke lokasi perekaman pada hari kerja.

Selain itu Uum menjelaskan, hingga saat ini telah ada 18 Organisasi Perangkat Daerah yang memanfaatkan data kependudukan yang disediakan Disdukcapil. Salah satunya adalah rumah sakit. Data tersebut bermanfaat untuk meningkatkan kecepatan pelayanan.

“Misalnya di RSKIA Kota Bandung dulu perlu 7 menit untuk mendata pasien. Sekarang dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) cukup 2 menit saja,” akunya.

Bahkan bila seorang ibu melahirkan di sana, dengan data kependudukan yang sudah terintegrasi akan langsung mendapatkan 3 dokumen kependudukan saat keluar dari rumah sakit. Ketiganya yaitu akta kelahiran anak, Kartu Identitas Anak, dan Kartu Keluarga yang sudah tertera nama sang anak.

Tak sampai di situ, data kependudukan juga bisa dimanfaatkan oleh lembaga yang diperbolehkan oleh Undang-undang, seperti untuk perencanaan pembangunan, pelayanan publik, dan untuk fasilitas pemilihan umum.

“Misalnya Dinsosnangkis tak usah lagi meminta data dengan mengirim surat untuk mencocokkan data warga miskin. Sekarang Dinsosnangkis sudah diberi hak akses, tinggal dibuka saja, dicek apakah dia warga Kota Bandung atau bukan, dan dan apakah layak diberi bantuan atau tidak,” ujarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.