KILASBANDUNGNEWS.COM – Persoalan terkait pembayaran kompensasi dampak negatif (KDN) ritase pembuangan sampah dari Kota Bandung ke TPA Sarimukti disebut bisa berdampak buruk bagi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dampak buruk tersebut di antaranya, Pemda Bandung Barat bisa kembali gagal mendapatkan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pasalnya, untuk mendapatkan penghargaan tersebut, pemerintah daerah harus menyajikan laporan keuangan yang lengkap akuntabel dan sistem pengendalian internal pun harus andal serta patuh terhadap peraturan.
Menurut Kepala UPT Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup KBB, Rudi Huntadi, untuk mendapatkan penghargaan WTP dari BPK itu, semua permasalah terkait keuangan, termasuk pembayaran KDN harus segera diselesaikan.
“Makanya ini (KDN) dipermasalahkan oleh Anggota Komisi III DPRD KBB karena kalau gagal mendapatkan WTP itu pemerintah daerah tidak bisa menyelesaikan masalah itu (keuangan),” ujarnya saat dihubungi, Minggu (3/10/2019).
Untuk menyelesaikan masalah KDN tersebut, Pemkab Bandung Barat akan berkoordinasi dengan Gubernur Jabar untuk melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Bandung.
“Karena ketika di KBB ada temuan BPK, kenapa di Kota Bandung tidak ada, makanya ini harus segera diselesaikan dan Pak Bupati juga ingin menyelesaikan masalah ini,” kata Rudi seperti dilansir laman Tribun Jabar, Senin (4/11/2019).
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta agar Pemda KBB untuk segera menutup TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat untuk pembuangan sampah khusus dari Kota Bandung.
Hal tersebut, karena sejak tahun 2013 pembayaran kompensasi dampak negatif (KDN) ritase pembuangan sampah dari Kota Bandung ke KBB disebut-sebut tidak pernah lunas, sehingga menyisakan utang ke pemerintah KBB sebesar Rp 3,2 miliar.***