KILASBANDUNGNEWS.COM – Masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen untuk naik KA Jarak Jauh saat ini mengalami perubahan, dari sebelumnya maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1×24 jam.
Aturan tersebut berlaku untuk pelanggan KA Jarak Jauh keberangkatan periode 24 April s.d 5 Mei dan 18 Mei s.d 24 Mei 2021. Adapun untuk hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19 masa berlaku tetap 1×24 Jam.
Plh Manager Humasda Daop 2 Bandung, M Reza Fahlepi mengatakan, untuk perjalanan KA pada masa pengetatan tanggal 22 April – 5 Mei 2021 dan 18 – 24 Mei 2021 tetap berjalan seperti biasanya, hanya ada penyesuaian pada masa berlaku tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen.
“Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021,” ujar M Reza, Selasa (27/4/2021).
Menurut Reza, dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan masyarakat dapat kembali mengatur waktu perjalanan atau pelaksanaan tesnya.
“Bagi masyarakat yang ingin melengkapi persyaratan menggunakan KA Jarak Jauh, KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 serta pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 4 Stasiun di wilayah Daop 2 Bandung yaitu Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya dan Banjar,” jelasnya.
Reza menegaskan bahwa kereta api merupakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.
“KAI mendukung penuh upaya pemerintah terkait pengetatan aturan pada periode pra dan pasca peniadaan mudik guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutup Reza. (Parno)