KILASBANDUNGNEWS.COM – Satuan Reskrim Polres Karawang sedang menyelidiki temuan limbah sludge atau lumpur beracun yang dikubur dalam tanah perumahan di Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Polisi menangkap basah lima sopir truk saat hendak membuang limbah.
“Sampel limbah di TKP kami ambil untuk diuji sejauh mana bahayanya,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan saat memimpin olah TKP, Rabu (30/10/2019) sore.
Bimantoro menuturkan sludge termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sesuai Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan B3, sludge termasuk limbah B3 dengan kode limbah B351-4. Karena itu, limbah sludge harus dikelola secara khusus dan tak boleh dibuang sembarangan.
Menurutnya, penyelidikan awal saat ini untuk mengungkap asal limbah beracun. “Kami masih menyelidiki sejumlah, orang termasuk sopir dan sejumlah saksi,” kata Bimantoro.
Diduga kuat, kata Bimantoro, limbah sengaja dikubur di dalam tanah untuk menghindari kewajiban mengelola limbah B3 yang diatur dalam undang-undang. “Dikubur di bawah tanah untuk menyamarkan dari petugas,” ucapnya.
Pantauan detikcom, tercium bau tak sedap amat menyengat di TKP. Terlihat gundukan tanah bekas urukan. Di sela-sela tanah tampak lumpur warna kehijauan dan kehitaman yang berbau menyengat. Sejumlah karung dengan bau yang sama juga terlihat dibuang di sungai kecil dekat sawah. Diduga kuat, karung-karung itu bekas menampung limbah sludge.
“Limbah ini sudah dua hari di sini. Warga kami melihat lima truk membuang lumpur. Awalnya mereka menyangka bukan limbah tapi karena bau menyengat mereka lapor,” kata Edi Hartono, Kepala Desa Darawolong, saat ditemui di TKP.
Edi menuturkan, lima truk membawa limbah tiba sekitar pukul tujuh malam pada 28 Oktober. “Siang harinya, sejumlah orang tak dikenal menimbun limbah itu menggunakan tanah,” kata Edi.
“Warga yang curiga lalu melapor ke Dinas Lingkungan Hidup Karawang,” Edi menambahkan.***