Bandung – Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Samsu Adi Nugroho mengatakan dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bina Dian Citra, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” ucap Samsu, kepada wartawan di Kantor OJK KR 2 Jabar, Rabu (4/4/2018).
Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Bina Dian Citra, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Bina Dian Citra akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
- membubarkan badan hukum bank;
- membentuk tim likuidasi;
- menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”; dan
- menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Bina Dian Citra akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Bina Dian Citra tersebut akan dilakukan oleh LPS.
LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Bina Dian Citra tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Bina Dian Citra serta kepada karyawan PT BPR Bina Dian Citra diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. (*)
Suparno Hadisaputro