Lebih dari 1.000 Situs Bajakan dan Domain Aplikasi Ilegal Telah Diblokir

KILASBANDUNGNEWS.COM – Sebuah studi baru tentang perilaku menonton konten daring (online) dari konsumen Indonesia mengungkapkan bahwa hampir dua pertiga (63 persen) telah mengakses situs streaming bajakan atau torrent website untuk mengakses konten premium tanpa membayar biaya berlangganan.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan YouGov, ditugaskan oleh Coalition Against Piracy (CAP) dari Asia Video Industry Association, juga menemukan bahwa 29 persen konsumen menggunakan TV box yang dapat digunakan untuk melakukan streaming konten televisi dan video bajakan.

TV box ini juga dikenal sebagai perangkat streaming gelap (ISD) yang sudah terisi dengan aplikasi ilegal yang memungkinkan pengguna mengakses ratusan saluran televisi bajakan dan konten video-on-demand yang biasanya dengan biaya berlangganan tahunan rendah.

IndoXXI (Lite) sejauh ini merupakan aplikasi paling populer dan digunakan oleh 35 persen pengguna ISD. Aplikasi ini bahkan lebih populer di kalangan anak muda. Sebanyak 44 persen dari mereka berusia 18–24 tahun dan mengaku menggunakan layanan ilegal ini.

Dari 63 persen konsumen yang mengaku mengakses web streaming bajakan atau situs torrent, 62 persen menyatakan telah membatalkan semua atau sebagian langganan dari layanan TV berbayar yang legal.

Guna melawan pembajakan secara daring yang merajalela dan merusak ini, Video Coalition of Indonesia (VCI) telah bekerja sama dengan Kominfo untuk mengidentifikasi serta memblokir domain yang terkait situs dan aplikasi pembajakan. Sejak Juli 2019, lebih dari 1.000 situs pembajakan dan domain aplikasi ilegal telah diblokir oleh Kominfo.

Anggota VCI termasuk Coalition Against Piracy (CAP) dari AVIA, APFI, APROFI, GPBSI, Grup Emtek, Grup MNC, Grup Viva, Telkom Indonesia, Grup Cinema 21, CGV, Cinemaxx, HOOQ, Iflix, Viu, Rewind, SuperSoccerTV, dan Catchplay.

Industri konten di Indonesia kompak satu suara mengenai dampak kerusakan yang disebabkan oleh situs pembajakan lokal terhadap industri mereka.

“APFI prihatin dengan hasil studi baru yang ditugaskan oleh CAP mengungkapkan bahwa 63 persen dari konsumen online Indonesia telah mengakses situs web bajakan atau situs torrent,” kata Ketua Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI) Chand Parwez, Jumat (20/12/2019).

Ia menerangkan, pencurian konten tidak dapat disangkal merugikan industri kreatif Indonesia dengan mencuri hak cipta. Situs ilegal ini, jelas dia, juga menempatkan pengguna pada risiko tinggi terkena malware (perangkat lunak berbahaya).

“APFI memuji upaya Kominfo dan Video Coalition of Indonesia (VCI) dalam memerangi pandemi ini dengan mengidentifikasi dan memblokir lebih dari 1.000 situs serta domain bajakan dan akan terus melakukan semua yang APFI bisa lakukan untuk mendukung mereka,” tegasnya.

Sementara Hendy Lim, wakil presiden, bisnis, konten Emtek; mengatakan survei terbaru menunjukkan aktivitas pembajakan memiliki dampak merusak yang signifikan pada layanan konten yang sah, belum lagi aktivitas pornografi dan perjudian yang dilayani oleh situs-situs ilegal itu.

“Kami sangat mendesak pemerintah dan pemangku kepentingan industri untuk mengambil tindakan berarti terhadap kelompok-kelompok kejahatan Indonesia di balik situs-situs pembajakan. Ini penting untuk pengembangan media dan industri kreatif Indonesia,” ungkapnya.

Sedangkan Djonny Sjafruddin, ketua GPBSI, asosiasi film Indonesia; menyatakan pada tahun ini hampir 2.000 tayangan beroperasi; dan pada 2020, total 3.000 tayangan akan diluncurkan di seluruh Indonesia.

Ia mengatakan memerlukan investasi yang kuat, baik pemain lokal dan internasional, baik perusahaan bioskop maupun pembuat konten. Namun, hambatan terbesar terhadap investasi dan industri ini secara keseluruhan adalah pembajakan secara daring.

“Menurut penelitian YouGov, 63 persen konsumen online Indonesia telah mengakses situs atau torrent streaming yang jumlahnya mencapai puluhan juta pengguna. Usaha perlawan terhadap pembajakan telah dimulai, dan pujian harus diberikan kepada Koalisi Video Indonesia (VCI) dan Kominfo karena telah memblokir lebih dari 1.000 situs pembajakan dan domain aplikasi. Seluruh pencinta film harus bersatu melawan pembajakan online.”

etua Aprofi Bapak Edwin Nazir mengatakan pihaknya memuji Kominfo karena memblokir situs pembajakan yang merusak industri Tanah Air. Triliunan rupiah, kata dia, hilang dari industri konten setiap tahun dan berakhir di kantong sindikat kejahatan.

“Pencurian konten pada skala saat ini tidak dapat dipertahankan dan kami mendesak pemerintah lebih terlibat dalam perlawan terhadap para penjahat yang menghasilkan uangn dari situs pembajakan ini.

Sementara General Manager Coalition Against Piracy (CAP) Neil Gane mengangkat tentang risiko potensial yang dihadapi konsumen yang mengakses situs bajakan dan aplikasi terlarang.

Ia mengatakan, kerusakan yang dilakukan melalui pencurian konten terhadap industri kreatif Indonesia adalah tanpa kompromi. Namun, kerusakan yang terjadi pada konsumen Indonesia sendiri, karena hubungan antara pembajakan konten dan malware, baru mulai dikenal.

“Ekosistem pembajakan ini bisa menjadi tempat yang subur untuk malware. Keinginan untuk hal yang gratis dan mengakses konten curian melalui situs bajakan atau perangkat streaming ilegal membutakan mata beberapa konsumen dari risiko nyata infeksi malware berbahaya seperti spyware,” jelasnya.***