KILASBANDUNGNEWS.COM – Petugas Satgas COVID-19 membubarkan dua pesta pernikahan warga Garut lantaran melanggar aturan PPKM Darurat. Penyelenggara hajatan diganjar sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Ada dua pesta pernikahan yang dibubarkan petugas pada Minggu (11/7) kemarin. Pertama, lokasinya di Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul.
“Awalnya kami dari Satgas menerima laporan adanya kegiatan warga yang dilarang selama PPKM Darurat. Tim kemudian bergerak ke lokasi,” ucap Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Ipda Wahyono Aji, Senin (12/7/2021).
Berdasarkan temuan di lapangan, menurut Aji, pesta nikah tersebut dihadiri lebih dari 30 orang dan menimbulkan kerumunan. Petugas dari Satpol PP kemudian memeriksa penyelenggara hajatan. Penyelenggara, kata Aji, dikenakan sanksi tipiring lantaran melanggar aturan yang berlaku saat PPKM Darurat.
“Penyelenggara akan menjalani sidang tipiring untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar aturan selama PPKM Darurat,” katanya.
Kedua, pesta nikah yang dibubarkan petugas Satgas COVID-19 Garut berlokasi di Kecamatan Cibalong. Acara tersebut dibubarkan lantaran tidak mengantongi izin keramaian dari Satgas COVID-19.
“Pembubaran dilakukan karena pihak penyelenggara tidak memiliki izin keramaian dari kepolisian maupun tim Satgas COVID-19,” ucap Kapolsek Cibalong Iptu Aam Kunaefi.
Aam mengatakan selain tidak mengantongi izin keramaian, pesta nikah itu juga dibubarkan lantaran terjadi kerumunan yang dikhawatirkan memicu penularan virus COVID-19. Penyelenggara acara, menurut Aam, legawa dan mengerti saat diberi penjelasan.
“Kami pastikan akan membubarkan jika ada kerumunan karena itu berpotensi menularkan COVID-19,” ucap Aam. (Sumber : news.detik.com)