Aksi Pungli di TPU Cikadut Berujung Pemikul Jenazah Dipecat dan Dipolisikan

KILASBANDUNGNEWS.COM – Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari memastikan pelayanan di TPU Cikadut tidak terganggu dengan adanya kejadian pungli yang dilakukan oknum pekerja harian lepas (PHL) pemikul jenazah terpapar COVID-19.

Menurutnya, proses pemakaman jenazah tetap berlangsung seperti biasanya. “Pelayanan tetap berjalan dan itu memang kewajiban kami melayani,” kata Bambang dalam pesan singkat, Senin (12/7/2021).

Bambang mengungkapkan sesuai dengan regulasi Pemkot Bandung, TPU Cikadut digunakan khusus untuk pemakaman jenazah COVID-19 asal Kota Bandung. Seluruh warga yang meninggal dengan riwayat kasus COVID-19 dimakamkan tanpa memandang latar belakang.

“Tidak ada niat dari Pemkot Kota Bandung untuk membeda-bedakan. Semua kami fasilitasi dan dijamin tanpa membeda-bedakan dan tidak boleh ada pungutan apapun,” ucapnya.

Bambang tak memungkiri para pemikul jenazah di lapangan kerap kewalahan. Sebab, dalam satu hari jenazah yang datang untuk dimakamkan di TPU Cikadut cukup banyak.

Untuk itu, Bambang juga memohon kepada ahli waris untuk bisa bersabar apabila proses pemakaman di TPU Cikadut memakan waktu cukup lama. Mengingat pemakaman harus antre.

“Dengan intensitas paparan COVID-19 semakin meningkat di Kota Bandung, petugas kami bahkan pernah menangani sampai 65 jenazah per hari,” ujarnya.

Guna menyiasati peningkatan ini, Distaru Kota Bandung bahkan mendatangkan petugas dari TPU lain. “Kita sudah mendata SDM dari TPU lain untuk diperbantukan. Sudah dikonsolidasikan dengan kepala TPU di Kota Bandung untuk mengirimkan tenaga bantuan,” tutur Bambang.

Terkait oknum PHL yang melakukan pungli, Bambang memastikan telah memberhentikannya. Kemudian diproses lebih lanjut oleh pihak polisi.

“Kepala UPT sudah memberhentikan oknum yang bersangkutan. Karena sudah ada bukti kuat dan autentik yang bersangkutan menerima uang, meski konon kabarnya (uang) dikembalikan,” ucap Bambang. (Sumber: news.detik.com)