KILASBANDUNGNEWS.COM – Layanan SIM keliling online Sat Lantas Polrestabes Bandung, Rabu (30/10/2019) berada di dua lokasi, yakni di BTM Cicadas Jalan Ibrahim Adjie dan Miko Mall Jalan Terusan Kopo.
Layanan SIM online ini dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Persyaratan yang harus dibawa yakni SIM yang masih berlaku, KTP-el beserta fotokopinya.
Dalam layanan ini, hanya SIM A dan SIM C yang bisa diperpanjang.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000. Biaya lainnya adalah untuk asuransi sebesar Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp40.000.
Warga disarankan datang satu jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.
Apabila SIM telah melewati masa berlaku, perpanjangan bisa diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.***