Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mulai melakukan proses pelipatan Surat Suara untuk Pemilu 2019 dengan melibatkan sekitar 600 petugas pelipat. Proses pengerjaan setiap jenis surat suara membutuhkan waktu selama 4 hari.

Komisioner Data dan Informasi KPU Kota Bandung, Adi Prasetyo mengatakan, pelipatan Surat Suara yang dilakukan mulai Senin (11/3) dengan total waktu hingga pengerjaan selesai diprediksi hingga 20 hari ke depan.

“Petugas pelipat yang terlibat berasal dari 30 kecamatan untuk peserta umum. Memang itu hasil seleksi dari teman-teman di tingkat PPK karena untuk proses pelipatan butuh pengalaman dan ketelitian, dan itu tenaga pelipat yang dipakai sebagian besar waktu Pilgub,” ucapnya.

Menurut Adi, hingga saat ini surat suara yang sudah masuk ke KPU Kota Bandung, yaitu surat suara untuk DPRD Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI. Sedangkan surat suara DPD RI dan presiden masih dalam proses di KPU Pusat.

“Total surat suara 1,7 juta sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk satu jenis surat suara, itu kan nanti ada 5 jenis surat suara jadi 1,7 juta dikali 5, dan cadangannya 2% dari total,” kata Adi, di Kantor KPU Kota Bandung, Selasa (12/3/2019).

Adi menyatakan, untuk menjaga surat suara agar tetap baik pihaknya menerapkan alur pelipatan sehingga prosesnya tidak bisa terburu-buru dan saat melakukan pelipatan para petugas tersebut tidak diperbolehkan membawa makanan dan melakukan foto-foto.

“Proses pelipatan ini kan harus detail, harus hati-hati dan untuk proses sortir tidak boleh foto-foto dan tidak boleh membawa makanan/ minuman karena itu bisa menodai kertas suara yang bisa berdampak fatal dan menjadi masalah,” ujarnya.***


Rep: Suparno Hadisaputro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.