KILASBANDUNGNEWS.COM – KPK resmi menetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka kasus suap berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR. Supendi diduga menerima suap untuk memuluskan pihak swasta mengerjakan proyek itu.
“Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).
Empat tersangka tersebut terdiri dari 3 penerima yaitu: Supendi selaku Bupati Indramayu, Omarsyah (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu) dan Wempy Triyono (Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu). Seorang lainnya dinyatakan sebagai pemberi yaitu Carsa selaku swasta.
Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga menerima uang dalam besaran yang berbeda-beda dari Carsa. Uang itu diduga berkaitan dengan 7 proyek di Dinas PUPR yang nilai totalnya kurang-lebih Rp 15 miliar.
Atas perbuatannya, Supendi dan 2 anak buahnya itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***