Bandung – Komisi Penyiaran Indonesia atau KPID Jawa Barat telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jawa Barat serta Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jawa Barat terkait dengan kampanye di media menyiaran.
Ketua KPID Jawa Barat, Dedeh Fardiah mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap media penyiaran, kemungkinan adanya isi kampanye yang melanggar aturan.
“Kami melakukan MoU dengan Bawaslu Daerah dan KPU Daerah untuk mulai melakukan pengawasan dan pemantauan,” ujar Dedeh kepada reporter LPS PRSSNI Bandung di Kantor KPID Jalan Malabar No. 62 Bandung, Rabu (21/11/2018)
Dedeh mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mendapat pengaduan dari masyarakat adanya media penyiaran yang melanggar aturan dalam melakukan siaran kampanye.
“Sampai hari ini belum ada aduan. Tetapi nanti kami konsentrasi pada saat masa kampanye di lembaga penyiaran. Kan ada masa kampanye di lembaga penyiaran selama 28 hari sebelum dan sesudah masa tenang, itu yang menjadi pantauan kami,” jelasnya.
Selain itu Dedeh juga mengharapkan, media penyiaran berimbang dalam menyampaikan isi siaran kampanye kepada publik.
“Sesuai dengan Surat Edaran dari KPUD Jawa Barat kepada lembaga penyiaran, diharapkan media penyiaran itu berimbang,” tuturnya.
Dedeh mengimbau, media penyiaran melakukan edukasi politik kepada publik dan memberikan informasi yang sehat sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap dan utuh tentang pileg maupun pilpres.
“Tidak memperkeruh suasana tapi justru memberikan informasi yang sehat, berimbang dan komprehensif sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang selengkap-lengkapnya tentang pileg dan pilpres 2019,” ungkap Dedeh.***
Rep: Suparno Hadisaputro