KILASBANDUNGNEWS.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, ada 127 kasus kekerasan di sekolah sepanjang Januari hingga Oktober 2019. Sejumlah kasus tersebut didapat dari pengaduan langsung maupun melalui media massa.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, kasus kekerasan itu terbagi menjadi dua bagian. Pertama korban kebijakan 19 kasus dan anak korban kekerasan dan bullying 13 kasus.
“32 kasus tersebut berasal dari beberapa wilayah, yaitu DKI Jakarta 17 laporan,” ujar Retno Listyarti di Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Ditambah Jawa Tengah (Kota Semarang) 1 laporan, Jawa Barat (Kabupaten Bogor) 3 laporan, Lampung (Kota Lampung) 1 laporan, Sumatera Utara (Padangsidimpuan dan Pematangsiantar) 2 laporan.
Jawa Timur (Kota Malang) 1 laporan, Banten (Kota Tangerang) 1 laporan, Sulawesi Selatan (Kota Makassar) 1 laporan, Kepri (Batam) 1 laporan, Maluku 1 laporan.
Kedua, anak korban kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 sebanyak 95 pengaduan dan 14 pengaduan (14,73 persen) diantaranya berasal dari DKI Jakarta.
“Sehubungan dengan PPDB tahun 2019 ini KPAI melakukan pemantauan, pengawasan langsung. Menerima pengaduan dan melakukan rapat koordinasi nasional dari hasil pengawasan dan pengaduan PPDB 2019,” tutur Retno seperti dilansir laman Koran Tempo, Rabu (30/10/2019).
Atas tingginya angka kekerasan di lembaga pendidikan, harus menjadi prioritas pekerjaan rumah yang harus dikerjakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan baru.
Meski Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan sudah ada, akan tetapi pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah selama 4 tahun terakhir ini tidak mengacu pada Permendikbud tersebut.***