Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengapresiasi peritel dan pusat perbelanjaan yang telah mengurangi penggunaan kantong plastik. Hal itu sangat sejalan dengan payung hukum yang telah ada di kota kembang yakni Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2012 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, Salman Fauzi mengemukakan, untuk tahap awal, aturan tersebut baru bersifat imbauan agar peritel dan masyarakat bersama-sama mengurangi penggunaan kantong plastik.
“Pemkot juga mengapresiasi warga masyarakat yang telah mengurangi penggunaan kantong plastik dengan membawa kantong belanjaan sendiri,” ungkapnya seperti dilansir Humas Setda Kota Bandung, Kamis (29/11/2018).
Menyinggung adanya konten yang viral di media sosial tentang larangan peritel menggunakan kantong plastik mulai 1 Desember 2018, pihaknya memastikan bahwa hal tersebut belum menjadi sikap Pemkot Bandung.
“Kami akan lebih menguatkan imbauan kepada para pelaku usaha dan masyarakat. Karena kami menangkap kesan bahwa selain ada dukungan yang kuat terkait pengurangan kantong plastik, dirasakan masih perlu ada persiapan-persiapan sampai pada tahap implementasi,” tuturnya.
Lebih lanjut Salman mengemukakan, beberapa waktu yang lalu telah bertemu dengan perwakilan dari Asosiasi Pedagang dan Ritel (Aprindo). Pertemuan itu untuk membangun komitmen bahwa Pemkot Bandung akan menjalankan perda nomor 17 tahun 2012 tersebut.
“Perda tersebut mengamanatkan tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Dalam waktu dekat, diharapkan audiensi Aprindo dapat bertemu dengan Bapak Walikota,” katanya.
Berkenaan dengan Peraturan Wali Kota sebagai petunjuk pelaksanaan Perda, Salman mengatakan saat ini sedang dalam proses finalisasi di DLHK.
“Setelah finalisasi, selanjutnya akan diharmonisasi di level berikutnya,” jelasnya.***