KILASBANDUNGNEWS.COM – Nyoman Adhi Suryadnyana terpilih jadi anggota BPK RI usai voting para anggota Komisi XI DPR RI. Wakil Ketua Komisi XI, Amir Uskara memastikan nasib Nyoman selanjutnya bakal bergantung pada rapat paripurna.

“Ini kan sudah menjadi sebuah keputusan yang tentu keputusan ini kita akan proses di komisi. Tapi kan keputusan terakhir ada di paripurna,” kata Amir kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).

Amir menyatakan proses di Komisi XI sudah selesai meski ada penolakan dari PPP. Karena itu, kata dia, semuanya akan tergantung pada hasil rapat paripurna.

“Di paripurna itu kan harus meminta persetujuan dari seluruh anggota. Dari sisi proses sudah selesai, komisi XI sudah memilih, dan selanjutnya akan kita laporkan ke paripurna dan paripurna mungkin bisa mengambil keputusan yang lain, atau mungkin sesuai dengan keputusan di komisi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Amir juga menjawab terkait aduan elemen masyarakat terkait Nyoman Adhi Suryadnyana. Dia menyebut sudah ada mekanisme tersendiri terkait aduan tersebut.

“Itu kan nanti ada mekanismenya, di MKD ada mekanismenya, setelah paripurna ada gugatan semua ada mekanismenya,” ujarnya.

Nyoman Terpilih Jadi Anggota BPK

Untuk diketahui, Komisi XI DPR RI telah menyelesaikan fit and proper test atau uji kelayakan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasilnya, Nyoman Adhi Suryadnyana terpilih jadi anggota BPK RI.

Terpilihnya Nyoman itu berdasarkan voting seluruh anggota Komisi XI. Nyoman mendapat hasil terbanyak dengan 44 suara.

“Dari hasil voting Dadang Wihana mendapat 12 suara, Nyoman 44 suara. Total 56 suara. Dengan begitu, anggota yang terpilih yakni Nyoman Adhi,” kata Ketua Komisi XI Dito Ganinduto, dalam rapat.

Voting dilakukan di ruang rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/9/2021). Total ada

Nyoman merupakan satu dari dua nama calon anggota BPK yang tak memenuhi syarat. Satu lainnya adalah Hary Zacharias Soeratin.

Awalnya dua nama tersebut tidak masuk pertimbangan DPD RI. Keduanya tidak diloloskan DPD karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam UU BPK No. 15 Tahun 2006 pasal 13 huruf yang setidaknya minimal dua tahun meninggalkan jabatannya di badan pengelola keuangan.

Hasil pertimbangan DPR RI, ada 13 nama yang diloloskan dari total 16 nama. Satu nama mengundurkan diri dan dua tidak memenuhi persyaratan.

Namun, saat seleksi di Komisi XI DPR, keduanya diikutsertakan dalam uji kelayakan. Berikut nama-nama calon anggota BPK yang melakukan uji seleksi di Komisi XI. (Sumber : news.detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.