KILASBANDUNGNEWS.COM – Belum lama ini marak kabar yang menyebutkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa mengintip isi percakapan atau chatting pada aplikasi WhatsApp seiring adanya kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kominfo pun memberikan penjelasan terkait kabar ini.

Dalam keterangan di laman resminya, Kominfo memastikan jika pihaknya tidak bisa mengintip percakapan setelah pendaftaran PSE.

“Isu mengenai Kementerian Kominfo dapat “mengintip” percakapan setelah PSE melakukan pendaftaran adalah informasi yang tidak benar,” bunyi keterangan Kominfo tersebut.

Dijelaskan dalam keterangan itu, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya (PM Kominfo 5/2020) tidak memberikan kewenangan bagi Kementerian Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat.

Kominfo memastikan akses sistem dan dokumen elektronik sudah ada aturannya dan jelas peruntukannya.

“Pengaturan pemberian akses sistem dan dokumen elektronik dalam PM Kominfo 5/2020 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penegakan hukum pidana, dan pengawasan, dengan syarat yang diatur ketat antara lain harus menyertakan penetapan pengadilan, dan dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE,” tegas Kominfo.

“Ketentuan pemberian akses dalam PM Kominfo 5/2020 merupakan ketentuan pelaksana dari UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya bukan ketentuan yang serta merta baru dan muncul begitu saja dalam PM Kominfo 5/2020,” lanjut keterangan itu.

Sebagaimana diketahui, saat ini semua PSE baik asing maupun domestik diwajibkan untuk melakukan pendaftaran PSE lingkup Privat.

Hal ini dilakukan kominfo dengan alasan untuk menghadirkan perlindungan pengguna internet yang lebih kuat termasuk pelindungan konsumen, pelindungan data pribadi pengguna, serta pelindungan ruang digital yang aman serta produktif.

PSE lingkup privat harus mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko / Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id yang dapat ditempuh secara mudah dan cepat. (sumber: prfmnews.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.