Bandung – Kabar gembira untuk para wajib pajak Kota Bandung. Kini, Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung telah meluncurkan kanal pembayaran pajak secara online. Hal ini membuat proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis, karena sudah ada dalam genggaman.
Kanal pembayaran pajak secara online tersebut diluncurkan oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial di Taman Dewi Sartika, Balai Kota, Minggu (22/9/2019).
“Ini merupakan deretan inovasi yang luar biasa dan memudahkan seluruh warga Bandung,” ujar Oded, usai meresmikan kanal pembayaran pajak online.
Ia berharap, para wajib pajak dapat menunaikan kewajibannya dengan tepat waktu.
“Karena pajak dari masyarakat itu besar manfaatnya untuk masyarakat. Untuk Kota Bandung juga,” sambungnya.
Kini, tercatat ada 3 kanal pembayaran online yang bisa dimanfaatkan wargi Bandung untuk membayar pajak. Antara lain: bukalapak, tokopedia dan gerai indomaret.
Ada 9 mata pajak yang akan dilayani melalui kanal ini, antara lain: Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Parkir, Penerangan Jalan, Air Tanah, Pajak Bumi Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB). Pembayaran pajak kendaraan juga dilayani melalui kanal ini.
Selain itu, Pemkot Bandung juga menggandeng Bank BJB untuk layanan pajak Weekend Tax Service (WTS). Artinya, warga Bandung bisa membayar ke-9 mata pajak tersebut diatas pada akhir pekan.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Arief Prasetya menyebutkan, kemudahan akses ini merupakan kado Hari Jadi ke-209 Kota Bandung.
Menggembirakannya lagi, Arief menyampaikan, inovasi BPPD Kota Bandung di 2020, antara lain cicilan PBB.
Untuk cicilan ini, Pemkot Bandung menggandeng Bank BJB dan Bank Bandung. Sehingga masyarakat yang sudah punya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT-PBB), bisa mencicil cicilan per bulan.
“Ini diperuntukkan untuk memudahkan dan mengingatkan masyarakat, agar jumlah bayar pajak tidak terlalu terasa berat,” ujar Arief.
Ia juga mengajak kepada seluruh wajib pajak Kota Bandung untuk taat menunaikan kewajiban, karena banyak manfaat yang bisa diambil dari pembayaran pajak.
“Semua kemudahan ini bisa menjadi stimulan untuk masyarakat membayar pajak. Karena semua sudah sangat mudah aksesnya,” tuturnya.
Selain peluncuran kanal pembayaran online, pada acara tersebut juga dilakukan peluncuran penghapusan denda administratif atas keterlambatan pembayaran pajak pada tahun 2018 ke belakang. Periode untuk penghapusan denda administratif ini berlaku sejak hari ini, 22 September 2019 hingga 31 Desember 2019 mendatang.
Acara tersebut dihadiri ratusan warga Kota Bandung dari 30 kecamatan. Selain dapat membayar pajak, warga Kota Bandung juga mendapat edukasi mengenai pajak dan kesempatan mendapat hadiah menarik.***