Kilas Bandung PRSSNI, Sabtu (26/10/2019)

KilasBandung – Pembangunan lapangan mini soccer di kawasan Babakan Sari, Kiaracondong, tanpa menggunakan dana dari APBD Kota Bandung. Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan pembangunan di lahan milik Pemkot Bandung tersebut merupakan bentuk dukungan bagi Rumah Cemara tapi nantinya bisa digunakan oleh seluruh masyarakat kota Bandung.

Manager Resources Mobilization Rumah Cemara Febri Hikmawan mengatakan pihaknya menggandeng Pemkot Bandung untuk penyediaan lahan yang bakal dibangun lapangan mini soccer. Sedangkan pembangunannya dilakukan oleh pihak ketiga yang sudah ditunjuk oleh pemberi bantuan.

Masyarakat kota Bandung dapat memanfaatkan tanaman hidroponik untuk dikembangkan sebagai urban farming di tengah keterbatasan lahan. Kepala Dispangtan Kota Bandung Gin Gin Ginanjar mendorong masyarakat memiliki inisiatif membuat urban farming yang didominasi oleh penggunaan hidroponik.

Kuliner khas kelurahan cimincrang, balado entog, diharapkan dapat menjadi kuliner unggulan kota Bandung. Lurah Cimincrang Puji Rahayuningtyas mengaku baru memulai promosi balado entog dan ingin agar balado entog mempunyai tempat produksi dan penjualan khusus, termasuk adanya pendampingan dari Pemkot Bandung.

Masyarakat Kota BandungĀ  yang memberi uang kepada pengemis dan gelandangan di jalanan dapat dikenai sanksi denda Rp500 ribu. Namun Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menyatakan pemberlakukan perda tersebut masih dalam proses sosialisasi.***

Dengarkan Audio Podcastnya di sini.