KilasBandung – Pjs Walikota Bandung Muhammad Solihin mengaku sangat kaget dan prihatin dengan adanya kasus oknum PNS dan tenaga honorer di lingkungan Pemkot Bandung yang ditangkap oleh Satnarkoba Polrestabes Bandung karena diduga menyalahgunakan narkotika. Solihin mengatakan, kasus ini merupakan tampar keras bagi jajaran Pemkot Bandung. Solihin mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memproses oknum PNS tersebut. Sedangkan bagi oknum honorernya, bisa langsung diambil tindakan tegas dengan dipecat dari kedinasannya.
Berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat, tercatat bahwa selama bulan Mei 2018, Indeks Harga Konsumen (IHK) gabungan di Jawa Barat, yang meliputi 7 kota, yaitu Bogor, Sukabumi, Bandung, Cirebon, Bekasi Depok dan Kota Tasikmalaya, mengalami kenaikan. Kepala BPS Provinsi Jawa Barat, Dody Herlando mengatakan, jika melihat dari IHK April sebesar 130,74 dan bulan Mei sebesar 131,10, maka terjadi kenaikan atau inflasi di Jawa Barat sebesar 0,28 persen. Menurut Dody, dari 7 kelompok pengeluaran seluruhnya mengalami inflasi yaitu kelompok bahan makanan sebesar 0,86 persen, kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau sebesar 0,20 persen, kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar sebesar 0,02 persen. Dari 7 kota uang menjadi pantauan IHK di Jabar selama bulan Mei 2018 seluruhnya mengalami inflasi antara 0,04 persen hingga 0,55 persen.
Pjs Walikota Bandung Muhammad Solihin meminta masyarakat Kota Bandung untuk tidak konsumtif saat berbelanja kebutuhannya. Solihin menuturkan, berdasarkan hukum ekonomi, ketika permintaan atau daya beli masyarakat mengalami peningkatan signifikan dan tidak sebanding dengan pasokan kebutuhan pokok, maka akan terjadi kenaikan harga. Solihin meminta kepada warga Bandung, untuk membeli berbagai kebutuhan pokok dengan secukupnya.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung sedang melakukan revisi terhadap Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang Kepariwisataan. Kepala Seksi Destinasi Pariwisata Dishudpar Kota Bandung Sri Susiagawati mengatakan, revisi Perda dilakukan untuk mengikuti perkembangan kepariwisataan dewasa ini yang oleh Perda nomor 7 tahun 2012 itu sudah tidak terakomodir lagi. Salah satu poin penting yang direvisi dari Perda itu adalah soal perubahan jenis dan karakter destinasi wisata.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita meminta kepada seluruh distributor minyak goreng untuk menyediakan minyak goreng dalam kemasan sederhana. Enggar menuturkan tersedianya minyak goreng kemasan sederhana dengan harga murah ini, masyarakat akan mendapat pilihan lain untuk mendapatkannya. Enggar menyatakan, sesuai dengan aturan, setiap distributor maupun pabrik minyak goreng wajib menyediakan sekitar 20 persen dari total produksinya menyediakan minyak goreng curah atau kemasan sederhana.
Kepala Seksi Informasi dan Pengaduan, pada Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung, Hendri Agustian mengatakan saat ini ada sebanyak 63.262 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan voucer sebesar Rp 110 ribu perbulan, dari Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat. Hendri menjelaskan, jumlah KPM tersebut tercantum dalam basis data terpadu yang merupakan data dari hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh pemerintah.***