Kepala Bagian Edukasi dan perlindungan Konsumen Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Jawa Barat, Riwin Mirhadi. (Foto: Istimewa)

Bandung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi bodong mencapai lebih dari Rp105 triliun. Jumlah tersebut dihitung sejak tahun 2007 hingga 2017.

Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kantor OJK Regional II Jawa Barat, Riwin Mirhadi menyebutkan angka kerugian masyarakat akibat investasi bodong tersebut sangat besar atau hampir 10 persen dari nilai anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

“Kalau kerugian secara nasional sekitar 100 triliun selama 10 tahun dari 2007 sampai 2017,” ujar Riwin kepada reporter LPS PRSSNI Bandung.

Menurut Riwin, jumlah kerugian tersebut bisa saja lebih besar jika masyarakat yang menjadi korban investasi bodong tidak melaporkannya.

“Itu mungkin masih merupakan fenomena gunung es, bisa jadi yang tidak dilaporkan itu jumlahnya lebih banyak,” tambahnya.

Riwin juga memperkirakan angka kerugian akibat investasi bodong akan bertambah seiring masih berlangsung penawaran sejenis dan masih ada masyarakat yang terbawa arus.

“Angka ini bisa jadi akan lebih meningkat karena penawaran seperti itu juga masih terus berlangsung dan masyarakat kita masih saja ada yang terpengaruh,” imbuhnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.