KILASBANDUNGNEWS.COM – Kementerian Pertanian menyatakan saat ini ketersediaan hewan ternak untuk kurban di Indonesia sudah cukup. Totalnya ada sekitar 2,3 juta hewan kurban tersedia dan lebih besar daripada total kebutuhan yang diperkirakan hanya mencapai 1,8 juta.

Jumlah ini pun meningkat sekitar 11% daripada jumlah hewan kurban tersedia di tahun 2021. Hal itu dipaparkan Sekretaris Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian Makmun.

“Terkait ktersediaan hewan kurban, sebagai gambaran kita ada ketersediaan 2,3 juta, kebutuhan 1,8 juta. Dibandingkan 2021 ini meningkat 9-11%, jadi karena kita tahu pertumbuhan ekonomi kesejahteraan meningkat mungkin elaksaan meningkat,” ujar Makmun dalam konferensi pers penanganan PMK, Selasa (5/7/2022).

Dia bilang di daerah Jabodetabek sempat terjadi kekurangan hewan kurban. Jumlahnya mencapai 5 ribu ekor ternak. Meski begitu saat ini sudah dipenuhi semua kebutuhannya.

Pemenuhan dilakukan dari daerah yang masuk zona hijau PMK. Mulai dari pulau Sumbawa di Nusa Tenggara Barat, beberapa penghasil ternak dari Nusa Tenggara Timur, dan juga daerah zona hijau PMK di sekitaran Pulau Jawa.

“Kemarin di DKI Jakarta dan sekitarnya ada kurang 5 ribu dan per hari ini alhamdullilah sudah dipenuhi 100%. Sudah ada pemasukan dari wilayah seperti Pulau Sumbawa kemudian NTT, dan ada dari juga dari sekitaran Jawa yang masuk dalam kabupaten dan kota yang masih hjau dan bebas PMK,” ujar Makmun.

Makmun menyatakan hewan kurban yang tersedia sudah dijamin bebas PMK. Khususnya, hewan-hewan yang bisa dilalulintaskan antar daerah. Pasalnya, lalu lintas hewan cuma bisa dilakukan dari kawasan zona hijau PMK saja, baik provinsi maupun kabupaten kota.

“Tak perlu ada kekhawatiran khususnya umat Islam yang merayakan Idul Adha di Jabodetabek, seluruhnya sudah terfasilitasi. Pokoknya, bagi umat Islam dalam rangka ber-Idul Adha tinggal memilih kurban,” papar Makmun.

“Kalau dilalulintaskan kan sudah dipastikan sehat, apalagi dari Sumbawa, NTT, dan daerah lain yang hijau, dipastikan yang lalu lintas tak sakit jadi aman,” lanjutnya.

Hewan Sakit Bisa Buat Kurban
Lebih lanjut, Makmun menjelaskan dalam Fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bagi ternak yang pernah sakit dan sudah sembuh dengan kondisi ringan boleh digunakan untuk kurban.

“Menurut Fatwa MUI yang sakit dengan kondisi ringan itu boleh digunakan tidak gugurkan persyaratan kurban apalagi yang sudah sembuh jadi tak ada masalah soal kurban ini,” jelas Makmun.

Makmun menjelaskan sejauh ini perkembangan hewan terinfeksi PMK telah turun dalam dua minggu terakhir. Di minggu ke 3 Juni jumlahnya mencapai 68.595 ternak sementara di minggu ke 4 Juni sudah turun 50% menjadi 34.310 ternak.

“Perkembangan hewan sakit dari minggu ke minggu, minggu ke 3 juni, 20-26 Juni itu angkanya 68.595, di minggu terakhir Juni sampai 3 Juli itu yang sakit 34.310. Artinya ada penurunan kasus 50%. Mudah-mudahan terus terjaga,” tutur Makmun. (Sumber : Detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.