Bandung – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Inspektur Jendral Polisi Agung Budi Maryoto memerintahkan seluruh Polrestabes dan Polres di Jawa Barat untuk melakukan razia lapak yang menjual minuman keras oplosan. Dalam kasus terakhir, 23 orang tewas setelah menenggak miras oplosan jenis ginseng.
“Semua saya perintahkan lakukan razia bekerjasama dengan BPPOM, semua lakukan yang ilegal-ilegal kita sikat semua,” ujar Kapolda Jabar, Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Senin (9/8/2018).
Berdasarkan laporan RSUD Cicalengka dan RSUD Majalaya, korban meninggal akibat miras oplosan sebanyak 23 orang. Sedangkan di Kota Bandung terdapat tiga orang yang meninggal akibat miras oplosan tersebut.
Untuk mengetahui kandungan dalam miras oplosan, kepolisian mengambil contoh miras dan kemudian menguji lab kandungan miras tersebut.
“Nanti kita cek kandungan alkoholnya apalagi ini dicampur dengan zat lainnya,” kata Agung.
Menurutnya, miras ini merupakan minuman ilegal yang tidak memiliki izin kesehatan. “Kemasan saja tidak ada izin kesehatan, ngarang-ngarang saja ini,” tuturnya.
Pihaknya menegaskan, bagi siapapun yang menjual miras oplosan dan ilegal maka pihaknya tak segan untuk menindak tegas penjual tersebut. “Kita akan proses hukum,” katanya.
Meski begitu, pihaknya sangat prihatin terhadap masyarakat yang masih mempercayai miras oplosan dengan iming-iming nama minuman ginseng itu.
“Saya imbau kepada masyarakat kalau memang membeli minuman, belilah minuman yang sehat lah, jangan iming-iming ginseng tapi hasilnya membahayakan. Saya kira ini kedok saja, nanti hasil lab yang akan tentukan,” tuturnya.
Dari hasil razia serentak, Polrestabes Bandung dan jajaran berhasil menyita 3.000 botol miras minola ginseng dan 25 galon miras. ***
Agustin Purnawan/ Kilas Bandung/ LPS PRSSNI Bandung