KILASBANDUNGNEWS.COM – Kepolisian hari ini, Selasa (14/9) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono sebagai saksi terkait insiden kebakaran yang menewaskan 46 napi yang terjebak di sana.
“Rencana jam 10 pagi kami lakukan pemeriksaan terhadap Kalapas Kelas I Tangerang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan ihwal peristiwa kebakaran tersebut.
Senin (13/9) kemarin, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polrestro Tangerang Kota secara total memeriksa 25 orang.
Mereka adalah 12 petugas lapas, tujuh narapidana penghuni Blok C2 yang selamat dari kebakaran, tiga petugas PLN, serta tiga petugas pemadam kebakaran.
Pengusutan insiden kebakaran ini diketahui telah naik ke tingkat penyidikan karena ditemukan ada unsur pidana. Ini terkait pasal Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.
Diketahui, kebakaran besar melanda Blok C2 Lapas Klas I Tangerang, Banten pada Rabu (8/9) dini hari lalu. Akibat kebakaran ini, 46 narapidana tewas meninggal dunia.
Sebelumnya, Yusri menyampaikan bahwa dugaan sumber api yang memicu kebakaran berasal dari sel nomor 4 di Blok C2.
Kendati demikian, kata Yusri, Pusat Laboratorium Forensik Polri bakal menjelaskan lebih detail mengenai asal muasal api tersebut dan apa penyebabnya.
“[Sumber api berasal dari] salah satu sel yang ada di Blok C2, itu dugaannya. Di sel nomor 4, ada dugaan di sana,” kata Yusri di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/9). (Sumber: www.cnnindonesia.com)