Bandung – Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana mengatakan, PPDB di Kota Bandung memberlakukan sistem kebijakan Zonasi. Melalui sistem ini, penerimaan peserta didik berdasarkan radius dan jarak.
Elih berharap, dengan kebijakan tersebut semua warga Kota Bandung bisa mendapat pendidikan yang dekat tempat tinggal.
“Kelebihan sistem zonasi yaitu pemerataan pendidikan, lebih hemat waktu karena sekolah dekat, lebih hemat biaya transportasi, dan mengurangi kemacetan. Dengan sistem ini para calon murid yang akan sekolah mampu memilih sekolah dengan mudah,” tutur Elih dalam rilis Pemerintah Kota Bandung.
Khusus untuk jalur prestasi yaitu bidang sains, olahraga, seni budaya, ilmu pengetahuan (Iptek) dan keagamaan.
Untuk jalur akademik, kata Elih, dengan ketentuan penyaluran di lima sekolah tingkat SMP yaitu SMP 2, SMP 5, SMP 7, SMP 14 dan SMP 44 dengan kuota masing-masing 40 persen. Jalur ini hanya untuk penduduk kota Bandung dengan kriteria jumlah nilai USBN ditambah rata rata nilai raport pengetahuan kelas IV & V semester 1&2 serta kelas V semester I.
Ditambahkan Elih, untuk calon peserta didik luar daerah Kota Bandung hanya dapat mendaftar ke sekolah perbatasan dengan kuota maksimal 10 persen. Hanya di 16 sekolah yaitu, SMP 12, SMP 18, SMP 26, SMP 29, SMP 38, SMP 39, SMP 46, SMP 47, SMP 48, SMP 50, SMP 51, SMP 52, SMP 53, SMP 54, SMP 55 dan SMP 57.
Sementara itu, untuk Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), jalur yang disediakan dari kalangan ekonomi kurang mampu dengan kuota minimal 20 persen yang termasuk dalam jalur zonasi 90 persen.
Elih memastikan, proses PPDB di Kota Bandung untuk TK, SD dan SMP berlangsung serentak.
Berikut Jadwal PPDB 2018 Kota Bandung:
– Pendaftar, 2-6 Juli
– Pengumuman, 9 Juli
– Daftar ulang, 10-11 Juli
– Perpanjangan pendaftaran, 11-12 Juli
– Pengumuman hasil perpanjangan, 13 Juli
– Perpanjangan daftar ulang, 14 Juli
– Hari pertama sekolah, 16 Juli.***