Warga Miskin Penerima BPNT Bisa Diusulkan Melalui Musyawarah Kelurahan

Ilustrasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (Foto: Istimewa)

Bandung – Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung menyebutkan, keluarga tidak mampu yang belum tersentuh oleh Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bisa diusulkan melalui musyawarah kelurahan.

“Kalau saat ini ada sebagian masyarakat miskin yang belum terregister, mungkin dapat diusulkan melalui musyawarah kelurahan,” ujar Kepala Seksi Informasi dan Pengaduan Dinsosnangkis Kota Bandung, Hendri Agustian kepada reporter LPS PRSSNI Bandung, beberapa waktu lalu.

Menurut Hendri, dalam musyawarah tersebut akan dibahas tentang validasi data masyarakat miskin.

Namun Hendri menyatakan, usulan tersebut tidak dapat dilakukan setiap saat karena dalam setahun hanya digelar dua kali, di bulan Mei dan November.

“Untuk pengusulan data miskin baru, biasa dilakukan satu tahun dua kali yaitu di bulan Mei dan November,” tutur Hendri.***

Evy Damayanti/ LPS PRSSNI Bandung