Bandung – Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP2) di Kabupaten Bandung ditetapkan sebanyak 2.360.659 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki 1.194.893 dan pemilih perempuan 1.165.766.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Bandung Hedi Ardia menjelaskan, berkurangnya jumlah pemilih dibandingkan DPTHP sebelumnya yang mencapai 2.380.188 karena teridentifikasi adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 38.970 orang.
“Sepanjang proses rekapitulasi DPTHP2 ini, kami dari Bawaslu Kab Bandung telah menyampaikan rekomendasi sebanyak empat kali dengan total pemilih sebanyak 113.814 pemilih,” kata Hedi, di Kantor Bawaslu Kab. Bandung, Minggu (9/12/2018).
Menurut Hedi, sejumlah materi yang direkomendasikan kepada KPU untuk diperbaiki, verifikasi dan validasi antara lain menyangkut data ganda NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NKK (Nomor Kartu Keluarga), data ganda NIK, ganda NKK dan ganda nama dan tanggal lahir yang totalnya mencapai 81.165 orang.
Dari jumlah tersebut yang dianggap memenuhi syarat (MS) oleh KPU 60.337 pemilih dan merekomendasikan verifikasi data pemilih usia di atas 70 tahun dan 100 tahun dan hasilnya diketahui, dari pemilih yang usianya di atas 70 tahun sebanyak 5.602 orang yang dikategorikan MS sebanyak 4.773 pemilih.
“Untuk pemilih di atas 100 tahun sebanyak 117 orang dan dari jumlah tersebut dimasukan dalam kategori MS sebanyak 94 orang,” ucapnya.
Sedangkan terkait data pemilih limpahan dari Kementerian Dalam Negeri (non DPT) yang tersisa sebanyak 26.930 pemilih dengan jumlah pemilih yang dianggap MS sebanyak 12.836 pemilih dan pemilih yang akan berusia 17 tahun hingga 17 April 2019 mendatang, Bawaslu bersama KPU akan mendorong Disdukcapil untuk terus melakukan perekaman KTP-el.
“Warga Kab Bandung yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah bisa mengecek namanya apakah sudah ada di DPT atau belum dengan mendatangi kantor desa atau bisa menggunakan aplikasi Sidalih (Sistem Informai Data Pemilih),” ujarnya.
Bagi mereka yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi namanya belum tercantum karena berbagai hal, dipastikan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan cukup membawa KTP-el untuk selanjutnya dicatat dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Mengenai kecamatan dengan pemilih terbanyak adalah Baleendah 167.116 orang, disusul Kecamatan Ciparay dengan total pemilih 115.961 orang. Sedangkan daerah yang paling sedikit DPTnya adalah Kecamatan Cilengkrang yakni 33.896 orang.***
Rep: Suparno Hadisaputro