Bandung – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api dengan mobil kembali terjadi. Kali ini terjadi di perlintasan kereta api sebidang yang tidak dijaga di Desa Jaya Mulya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat atau di antara Stasiun Haurgeulis-Cilegeh, Indramayu.
Kecelakaan terjadi pada Sabtu (29/6) sekitar pukul 15.15 WIB tersebut, mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia yang semuanya merupakan penumpang mobil jenis Terios nopol E 1826 RA setelah tertabrak kereta api Jayabaya.
Kepala Cabang PT.Jasa Raharja Jawa Barat, Eri Martajaya menyatakan, PT Jasa Raharja segera membayarkan santunan bagi seluruh korban kecelakaan di perlintasan kereta api sebidang tidak dijaga yang berada di Desa Jaya Mulya, Kabupaten Indramayu,
“Kami menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut hingga menewaskan sejumlah penumpangnya,” ucap Eri.
Eri mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) No. 15 dan 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan Rp50.000.000.
“Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Polres Indramayu dan Polsuska untuk mendata korban, santunan akan diserahkan kepada Ahli Waris sesuai domilisi korban.***
Rep: Suparno Hadisaputro