Bandung – PT Jasa Raharja Cabang Jawa Barat kembali mengingatkan masyarakat apabila membutuhkan penanganan di rumah sakit akibat kecelakaan supaya tidak membayarkan biaya pengobatannya di awal.
Menurut Kepala Jasa Raharja Cabang Jawa Barat, Ery Martajaya, Jasa Raharja telah bekerjasama dengan lebih dari 200 rumah sakit di Jawa Barat dalam penanganan korban kecelakaan lalulintas.
“Pokoknya semua yang kaitan dengan masuk rumah sakit diupayakan korban tidak membayarkan dananya secara awal, kaitan dengan tagihan langsung rumah sakit ke Jasa Raharja,” ucapnya.
Yang penting menurut Ery, korban harus melaporkan kejadian yang dialami ke pihak kepolisian untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena laporan tersebut yang akan menjadi dasar bagi rumah sakit untuk melakukan penanganan dengan biaya menjadi tanggungan dari Jasa Raharja.
“Setelah korban melaporankan ke polisi dan dibuat BAP, kita yang akan bekerja sedangkan korban tinggal menunggu,” kata Ery, di Kantor Jasa Raharja Jabar, Rabu (29/5/2019).
Ery memastikan, kedepan tidak ada lagi pihak rumah sakit yang melakukan tagihan pengobatan sejak di awal kepada keluarga pasien atau korban kecelakaan lalulintas.
“Kalau dibilang saat ini sudah jauh lebih bagus dibanding masih awal-awal, mungkin 1-2 ya masih ada minta di rembes pembayarannya, tapi secara aktualnya langsung rumah sakit tagih ke sini,” ujarnya.
Berdasarkan data, santunan yang sudah diberikan, PT Jasa Raharja Cabang Jabar selama Januari-April 2019 kepada korban kecelakaan mencapai Rp92,8 miliar untuk membiayai korban kecelakaan yang berjumlah 3.439 orang.***
Rep: Suparno Hadisaputro