Bandung – Sehubungan dengan kecelakaan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT610 PO LQP yang telah dinyatakan jatuh oleh Basarnas di perairan Iaut utara Karawang, Senin, (29/10/2018) sekitar pukul 06 33 WIB, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin atas peristiwa tersebut dan seluruh penumpang pesawat terjamin perlindungan asuransi Jasa Raharja.

Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT610 terbang dari Bandar Udara Soekarno Hatta, Banten (CGK) menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang (PGK) tersebut dijadwalkan mendarat sekitar satu jam sejak keberangkatan.

Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S mengatakan, berdasarkan UU No. 33 dan PMK No. 15 tahun 2017 bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp50.000.000 dan dalam hal korban luka-luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp25.000.000.

“Sesuai UU, kita akan memberikan santunan masing-masing Rp50.000.000 bagi korban meninggal dunia dan Rp25.000.000 bagi korban luka luka,” ucap Budi, melalui rilis yang diterima prssnibandung.com Senin (29/10/2018).

Menurut Budi, atas kejadian ini, Jasa Rahaja yang telah menerima Iaporan dan Iangsung berkoordlnasi dengan Basarnas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Lion Air, serta hadir Iangsung di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta dan Kantor Basarda DKI Jakarta.

“Kami langsung datang ke Crisis Center Bandara untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang,” katanya.***


Rep: Suparno Hadisaputro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.