Bandung – Pemerintah menargetkan 95 persen penduduk Indonesia sudah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada 1 Januari 2019 untuk cakupan jaminan kesehatan secara semesta.
Menurut Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, bagi daerah yang belum mengoptimalisasi JKN -KIS akan dikenakan sanksi.
“Sanksinya ada tapi tidak bisa saya sampaikan. Setidaknya ini merangsang daerah,” ujar Mendagri dalam penyerahan Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award di Jakarta Rabu (23/5/2018).
Mendagri menegaskan, seluruh masyarakat dari berbagai lapisan harus terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.
“Kami sudah mengeluarkan Permendagri untuk memonitor, menginstruksikan, memperhatikan semua kepala daerah baik gubernur, bupati bahwa program ini harus ‘clean and clear’ semua masyarakat tanpa terkecuali,” jelasnya melalui rilis yang diterima prssnibandung.
Kementrian Dalam Negeri memberikan Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award kepada empat provinsi, 28 kota, dan 92 kabupaten yang sudah lebih dulu mencapai UHC di tahun 2018.***