Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Ahyani Raksanagara dalam Bandung Menjawab di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Selasa (10/7/2018).

Bandung – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengajak warga untuk aktif melapor jika ada masalah yang berkaitan dengan pelayanan publik. Melapor kepada pihak yang berwenang merupakan wujud kepedulian masyarakat terhadap negara.

“Cara pemerintah untuk mendapatkan timbal balik dari masyarakat terhadap pelayanan publik adalah melalui laporan. Dengan begitu pemerintah bisa tahu di mana kesalahannya dan memperbaiki diri,” ungkap Ahyani dalam Bandung Menjawab di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Selasa (10/7/2018).

Salah satu saluran pelaporan yang terpadu bagi warga adalah melalui sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Sistem ini besutan pemerintah pusat yang menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kota Bandung menjadi salah satu kota yang pertama bergabung dengan LAPOR sejak tahun 2013. Hingga kini, LAPOR Kota Bandung telah memiliki 229 tenaga admin yang akan merespon pengaduan warga melalui kanal-kanal LAPOR. Admin tersebut tersebar di seluruh instansi pemerintah hingga ke setiap kantor kecamatan.

Masyarakat dapat mengakses LAPOR melalui berbagai cara. Pertama, warga bisa mengunduh aplikasi LAPOR di ponsel pintar dan menggunakan aplikasi tersebut untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan. Kedua, warga juga dapat mengirimkan pesan melalui SMS ke nomor 1708. Cara ketiga adalah melalui website lapor.go.id. Keempat, warga juga bisa melapor melalui Twitter ke akun @Lapor1708.

Laporan warga akan ditanggapi oleh admin dalam waktu kurang dari 24 jam dan melewati proses verifikasi. Instansi terkait akan menindaklanjuti paporan yang telah terverifikasi dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan jenis kasus yang dilaporkan.

Menurut Ahyani, penting bagi warga untuk mengadukan pelayanan publik dengan jelas dan lengkap, terutama tempat kejadian, instansi terkait yang bertanggung jawab, dan waktu kejadian. Akan lebih baik jika warga menyediakan bukti kejadian agar lebih terpercaya.

“Jadi kalau yang hanya ngomel-ngomel dan tidak jelas siapa yang dilaporinya, kita taruh di arsip. Jadi sebetulnya LAPOR ini mendidik kedua belah pihak. Masyarakat menjadi lebih bertanggung jawab untuk memberikan masukan dan melaporkan pelayanan publik yang kurang baik,” tutur Ahyani melalui rilis Pemerintah Kota Bandung.

Jika telah ditindaklanjuti, pelaporan dinyatakan tuntas jika pelapor telah menyatakan selesai atau sudah mengucapkan terima kasih. Tindakan dinyatakan selesai juga apabila instansi terkait telah mengirimkan bukti bahwa kasus pengaduan sudah diselesaikan.

“Jangat takut melapor karena melapor itu sebagai bentuk kepedulian,” ucap Ahyani.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.