KILASBANDUNGNEWS – Pemerintah menyiapkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta untuk sapi milik peternak yang dimusnahkan akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kebijakan ini akan diprioritaskan untuk peternak sapi skala Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
“Terkait dengan penggantian, terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti. Terutama untuk peternak UMKM sebesar Rp 10 juta per sapi,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/6/2022).
Kebijakan ini menjawab permintaan dan keluhan peternak sapi. Sebelumnya, peternak meminta pemerintah mengambil keputusan berani untuk mengatasi wabah PMK.
“PMK masih akan lama di Indonesia, kecuali pemerintah berani mengambil tindakan tegas seperti di Jepang, Inggris yang melakukan pemusnahan seluruh hewan yang terinfeksi.
Di Inggris dimusnahkan dapat ganti rugi, di kita nggak tahu,” kata Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), Nanang Purus Subendro kepada detikcom.
Pada kesempatan itu, Airlangga turut menyampaikan rencana pemerintah mengadakan vaksin PMK. Ia menyebut pemerintah setuju mengadakan vaksin PMK sebesar 29 juta dosis.
Biaya pengadaan vaksin tersebut akan ditanggung oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Airlangga menuturkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberi arahan untuk menyiapkan obat-obatan. Begitu juga dengan jumlah vaksinator diminta untuk dilengkapi.
Airlangga mengatakan ada 1765 dari 4614 kecamatan, atau sekitar 38% yang berstatus zona merah. Detail lengkap mengenai daerah tersebut akan dimasukkan di instruksi Menteri dalam Negeri.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan jika berkurban bukanlah suatu kewajiban. Masyarakat diminta tidak memaksakan kurban di momen-momen tertentu, contohnya saat terjadi wabah PMK seperti sekarang.
Menurut Yaqut, Kementerian Agama sedang menyiapkan pengaturan terkait kurban saat pandemi PMK ini. Ada beberapa fatwa yang disiapkan, namun hal ini sedang dikoordinasikan dengan ormas Islam.
“Hukum kurban itu sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan, artinya bukan wajib. Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan,” kata Yaqut. (Sumber : Detik.com)