Iuran Naik, BPJS Kesehatan Sarankan Peserta Turun Kelas

Kartu BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa)

KILASBANDUNGNEWS.COM – Pemerintah kembali menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai Juli 2020.

Kenaikan iuran peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Dalam beleid yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu, iuran peserta mandiri kelas satu akan disesuaikan menjadi Rp 150.000 dari saat Rp 80.000.

Sementara iuran kelas dua yang saat ini sebesar Rp 51.000, akan naik menjadi Rp 100.000. Adapun untuk iuran peserta kelas tiga baru akan naik pada 2021 mendatang menjadi Rp 35.000.

Kenaikan ini pun menuai berbagai respons dari masyarakat.

Sebagian beranggapan bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah dianggap membebani masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Kendati demikian, pihak BPJS membuka peluang bagi masyarakat untuk turun kelas kepesertaannya, jika iuran yang ditetapkan saat dinaikkan dianggap terlalu mahal.

Hal ini menjadi salah satu “solusi” yang coba ditawarkan BPJS kepada pesertanya.

 

Solusi Turun Kelas

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa masyarakat diperbolehkan berpindah atau turun kelas kepesertaan.

Hal tersebut agar masyarakat bisa menyesuaikan kelas BPJS Kesehatan dengan kemampuannya membayar iuran.

“Kita tidak menghalangi malah kita menyambut dengan adanya itu,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Menurut Iqbal, penurunan kelas merupakan hak bagi setiap peserta BPJS Kesehatan. Sehingga, mereka bisa menyesuaikan kemampuan pembayaran, terutama saat ada kenaikan iuran seperti pada Juli mendatang.

Dengan demikian, pihak BPJS kesehatan tidak bisa menghalangi apa yang menjadi keputusan peserta.

“Karena itu menjadi hak peserta, maka BPJS kesehatan dalam posisi menerima saja yang menjadi keputusan peserta,” ujar dia.

 

Fenomena Saat Iuran Naik

Setiap kali ada kenaikan iuran, banyak peserta BPJS Kesehatan yang pada akhirnya memilih untuk turun kelas.

Iqbal menjelaskan, peningkatan jumlah peserta yang menurunkan kelas BPJS merupakan hal wajar, karena itu bagian dari hak peserta.

Kondisi seperti itu kerap terjadi karena ada masyarakat menjadikannya cara alternatif untuk mengurangi beban pengeluaran akibat.

“Kalau kita mau melihat fenomena itu bisa di-trace dari perpres sebelumnya, yang Nomor 75 Tahun 2019. Artinya fenomena masyarakat untuk menyesuaikan dengan kemampuannya itu terjadi, memang faktanya ada,” ungkapnya.

Diketahui, lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 pemerintah menaikkan iuran BPJS kesehatan yang berlaku pada Januari 2020.

Akibatnya, banyak masyarakat yang mengurus BPJS mereka untuk menurun kelas kepesertaan sejak satu bulan sebelumnya.

“Dari Desember 2019, masyarakat itu sudah pada mengurus untuk menyesuaikan dengan kemampuannya membayar iuran,”, kata Iqbal.

 

Ketentuan turun kelas

Adapun penurunan kelas peserta kepesertaan sudah bisa diajukan masyarakat baik secara langsung mendatangi kantor atau secara online melalui aplikasi Mobile JKN.

Iqbal mengatakan, mereka yang ingin turun harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS atau berada di kelas tertentu minimal satu tahun.

“Bisa pakai mobile JKN, atau menghubungi call center 1500400 nanti dipandu di sana. Tapi kan memang ada ketentuan ya, bahwa dia periode kepesertaan dikelas yang sama itu berlaku untuk satu tahun,” ujarnya.

Peserta BPJS yang belum satu tahun terdaftar atau sempat pindah kelas tidak bisa langsung mengajukan kembali penurunan kelas.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah Masyarakat sembarang berpindah-pindah kelas setiap bulannya dan mempersulit BPJS Kesehatan menyiapkan pembiayaan kesehatan.

“Perubahan kelas itu harus dipikirkan masanya. karena setelah dia merubah itu kan harus menunggu satu tahun,” ungkapnya.

Menurut Iqbal kelas baru yang diajukan setiap peserta akan berlaku pada bulan selanjutnya.

“Berlaku di bulan depannya. kalau bulan eksisting ini kan sudah harus bayar, karena paling lambat tiap bulan tanggal 10,” ungkapnya. (KOM)