KILASBANDUNGNEWS.COM – Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan akhirnya benar-benar terjadi dan aturannya sudah diterbitkan.

Pemerintah secara resmi menerbitkan aturan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, Rabu (30/10/2019).

Pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan tersebut merupakan penyesuaian atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kebinet setkab.go.id, Perpres tersebut mengubah Pasal 29 sehingga besarannya adalah sebagai berikut: Peserta Penerima Bantuan Iuran Iuran bagi Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Besaran iuran ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019.

Peserta Penerima Upah Adapun iuran bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yaitu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

PPU ini mencakup pegawai pemerintah pusat, pegawai pemerintah daerah, dan swasta. Dalam hal ini, kenaikan iuran untuk pegawai pemerintah pusat mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019.

Sementara untuk pegawai pemerintah daerah dan swasta mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Berikut rinciannya:

-Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500

-Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000

-Iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000

Selain kenaikan untuk peserta mandiri, diatur juga kenaikan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI). Iuran bagi Peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yaitu sebesar Rp 42.000, naik dari sebelumnya Rp 23.000.

Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019.

Selain itu, Pasal 30 mengatur kenaikan perhitungan iuran peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri atas ASN, prajurit, Polri.

Besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. Sebelumnya, pemberi kerja membayar 3 persen dan peserta 2 persen.

Pasal 32 mengatur batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU. Batas tertinggi itu naik menjadi Rp 12 juta dari sebelumnya sebesar Rp 8 juta.

Selain itu, dalam Pasal 33 diatur bahwa gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.

Sebelumnya, yang dijadikan dasar perhitungan hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga. Berdasarkan Pasal 33A, perubahan ketentuan komposisi persentase tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2019.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.