Bandung – Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat memberikan remisi kepada 11.995 narapidana dari 6 rumah tahanan negara dan 27 lembaga permasyarakatan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-73 Republik Indonesia.
Penjabat (Pj) Guberbur Jawa Barat, Mochamad Iriawan mengatakan, pemberian remisi terhadap narapidana pada HUT RI merupakan tugas pemerintah sesuai undang-undang yang diberikan langsung melalui kepala daerah.
“Pemberian remisi secara simbolis kepada warga binaan yang mendapat haknya merupakan tugas saya selaku kepala daerah hari ini,” kata Iriawan, usai pemberian remisi secara simbolis di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) klas II A Bandung di Jalan Pacuan Kuda, Arcamanik Kota Bandung, Jumat (17/8/2018).
Menurut Iriawan, pembinaan di rutan atau lapas selama ini bukan untuk membalas terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh warga binaan tetapi bagaimana agar mereka kembali kepada masyarakat dengan lebih baik.
“Pembinaan dilakukan agar bagaimana mengembalikan masyarakat ke jalan yang benar dengan bekal keahlian yang diberikan,” ucapnya.
Iriawan mengatakan, pihaknya sangat bangga setelah melihat berbagai keahlian yang ditampilkan warga binaan, mulai dari kesenian, kerajinan tangan, hingga berbagai produk lainnya yang memiliki nilai ekonomis.
“Kita cukup bangga melihat inovasi warga binaan ada tari- tarian, hasil kerajinan dan semua yang ada di sini. Ini jadi hari yang baik bagi mereka,” ucapnya.***
Suparno Hadisaputro/ LPS PRSSNI Bandung