Bandung – Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen, sehingga UMP Jawa Barat (Jabar) tahun 2019 akan naik 8,03 persen dari Rp1.544.360,67 pada 2018 menjadi sekitar Rp1.668.372,108.
“Penetapan kenaikan UMP tersebut akan diumumkan pada 1 November 2018. Berkaitan dengan surat Menaker tanggal 5 Oktober, ditetapkan bahwa kenaikan upah 2019 baik UMP dan UMK berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan domestik bruto yang angkanya 8,03 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Ferry Sofwan Arief seperti dilansir laman Antaranews Jabar, Selasa (23/10/2018).
Pihaknya akan segera membahas bersama dewan pengupahan terkait kenaikan UMP tersebut sehingga pada pekan ini Dewan Pengupahan Provinsi akan melakukan pembahasan berkaitan UMP.
“Kemudian setelah itu diajukan ke gubernur dan gubernur akan menetapkan melalui keputusan gubernur,” katanya.
Ferry mengatakan kenaikan UMP 8,03 persen ini merupakan hasil penghitungan di tingkat pusat oleh BPS secara nasional dan dari hasil hitungan tersebut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi kemudian mengeluarkan surat edaran agar keputusan itu bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Jadi angka 8,03 persen itu dihitung BPS secara nasional. Sehingga Menaker menyampaikan lagi kepada seluruh gubernur se-Indonesia berkaitan angka inflasi dan PDB,” tuturnya.
Menurutnya kenaikan UMP tahun 2019 juga tetap mengacu pada PP 78/2015 tentang pengupahan dan kenaikan 8,03 persen tersebut diberlakukan secara nasional.
“Yang menjadi rujukan kami ialah PP 78/2015. Kenaikan UMP itu berdasarkan angka inflasi dan PDB,” ujarnya.
Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), kata dia, akan diumumkan paling lambat 21 November 2018.
“Saat ini kami masih menunggu pengajuan dari masing-masing kabupaten dan kota terkait kenaikan upah minimum. Untuk kabupaten dan kota segera menyampaikan usulan, karena paling lambat penetapan UMK itu 21 November mendatang,” jelas dia.***