Bandung – Dinas Pendidikan Kota Bandung menyatakan Perda No.2 tahun 2018 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang mengatur mengenai tenaga pendidik dan administrasi berstatus honorer, mulai berlaku tahun 2019 mendatang.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Mia Rumiasari mengatakan dalam perda tersebut menyebutkan alokasi anggaran pendidikan di Kota Bandung tidak boleh kurang dari 20 persen besaran APBD. Jika APBD Kota Bandung sebesar Rp6,7 triliun maka anggaran khusus untuk pendidikan dialokasikan sekitar Rp1,3 triliun.
“Disahkannya perda menjadi kewajiban pemerintah mengalokasikan minimal 20 persen dan itu berlaku 2019 secara bertahap sesuai kemampuan Pemkot, belanja langsung dan tidak langsung,” jelas Mia usai Bandung menjawab di Taman Sejarah, Kamis (3/5/2018).
Mulai 2018 ini kata Mia, honorarium tenaga pendidik dan administrasi non Aparat Sipil Negara (ASN) termasuk ke alokasi 20 persen itu. Sehingga guru dan tenaga administrasi tersebut dapat kenaikan walaupun besarannya disesuaikan kemampuan Pemkot.
Besaran honor tenaga non ASN tahun lalu minimal Rp300 ribu perbulan yang dibayarkan triwulan. Sedangkan saat ini besaran terkecil mencapai Rp500 ribu perbulan.
“Tergantung jenjang, persentase kenaikannya hampir mendekati seratus persen. Walaupun belum sesuai UMK,” jelasnya.
Lanjutnya, tahun 2018 ini Disdik Kota Bandung sudah mengalokasikan dana sebesar Rp100 miliar untuk honor pengajar ataupun administrasi.
“Tenaga non ASN kurang lebih 13 ribu orang mulai dari PAUD, TK, SD, dan SMP,” paparnya.***
Evy Damayanti/ LPS PRSSNI Bandung