Bandung – Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung periode 2013-2018 berakhir tanggal 16 September 2018. Terkait dengan hal tersebut, Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil telah mengeluarkan Surat Penugasan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung.
Surat Penugasan akan diserahkan Gubernur Jawa Barat kepada Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Dadang Supriatna, Minggu (16/9). Rencananya penyerahan Surat Penugasan dilaksanakan di Ruang Manglayang Gedung Sate, Jalan. Diponegoro, Bandung.
Acara akan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Oded M. Danial yang akan menyerahkan jabatannya kepada Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung. Oded M. Danial yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung, mengemban tugas menjadi Plt Wali Kota Bandung mulai Kamis (6/9), setelah Wali Kota Bandung, M. Ridwan Kamil dilantik menjadi Gubernur Jawa Barat pada 5 September 2018.
Seperti dilansir rilis Pemerintah Kota Bandung, Dadang Supriatna akan merangkap jabatan sebagai Plh. Wali Kota sekaligus Penjabat Sekda Kota Bandung sampai pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung, 20 September 2018.
Sementara itu, Oded M. Danial yang menang pada Pilwalkot Bandung, 27 Juni 2018, akan dilantik oleh Gubernur Jawa Barat sebagai Wali Kota Bandung berpasangan dengan Yana Mulyana sebagai Wakil Wali Kota Bandung di Gedung Merdeka, oleh Gubernur Jawa Barat.
Selain Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung, Gubernur Jawa Barat juga akan melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, serta Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat.***