Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menghimbau para pelaku industri di sekitar DAS Citarum untuk segera memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hal ini menyusul Peraturan Presiden (Perpres) No.15/2018 tentang Percepatan Pengendalian Penemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang resmi dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

Bandung – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menghimbau para pelaku industri di sekitar DAS Citarum untuk segera memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Aher meminta langkah perbaikan IPAL sudah mulai dilaksanakan dalam tiga hingga enam bulan mendatang.

Himbauan ini menyusul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang resmi dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

“Nggak mungkin sekarang mereka memperbaiki, besok sudah jadi. Segera mungkin ketika ada peringatan, segera perbaiki,” ujar Aher usai Rapat Asistensi Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Perpres No 15 Tahun 2018, di Ruang Sanggabuana Gedung Sate Bandung, Jumat (13/4/2018).

“Saya melihat idealnya (waktu pelaksanaan) enam bulan lah, ada yang usul tiga bulan,” tambahnya.

Aher menegaskan, bagi para pelaku industri yang tidak merespon peringatan dan tidak memperbaiki IPALnya dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan diproses secara hukum. Sedangkan pelaku industri yang patuh aturan akan mendapat reward dari pemerintah.

Aher meminta, langkah perbaikan yang dilakukan bukan langkah perbaikan supaya disorot, ataupun formalitas semata. Untuk itu, satgas akan dikerahkan guna memonitoring pelaksanaan perbaikan IPAL hingga rampung.

Lebih lanjut Aher menekankan, putusan ini penting mengingat hampir seluruh pelaku industri di DAS Citarum melakukan pelanggaran. Bahkan menurutnya, presentase perusahaan yang taat aturan dan membuang limbah dengan benar jumlahnya tidak sebanding dengan keseluruhan industri yang berjumlah lebih dari 2.000 industri.

“Saya berani mengatakan, kebanyakan (industri) yang melanggar. Kalau dipresentasekan paling 5 persenan yang tidak melanggar,” tukas Aher.

“Kedepan tentu kita meminta mereka untuk segera memperbaiki (IPAL), jika ternyata mereka tidak melakukan baru nanti hukum berbicara. Yang paling efektif ada satgas yang mengawasi setiap saat. Pasca itu tentu penegak hukum,” jelasnya lagi.

Guna mensosialisasikan hal tersebut, Aher mengatakan pihaknya akan mengundang seluruh direktur dan direksi perusahaan industri di DAS Citarum, baik industri besar, menengah, hingga industri kecil (rumah tangga). Sebanyak 2.000-3.000 pengusaha dari titik hulu sampai hilir sungai Citarum akan dihadirkan pada acara sosialisasi yang akan dihadiri langsung oleh Menteri Koordiinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

“Yang akan datang nanti Menko Kemaritiman, Pak Luhut. Isinya nanti sosialisasi dan meminta, memperingatkan mereka untuk segera mengolah limbah dengan baik, tidak dibuang sembarangan ke sungai,” kata Aher.

Supaya para petinggi perusahaan industr bisa hadir langsung, Aher menyampaikan bahwa undangan akan dibuat atas nama Gubernur beserta Pangdam III Siliwangi dan Kapolda Jabar. Rencananya, acara sosialisasi akan digelar pada tanggal 2 atau 3 Mei 2018 mendatang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.