Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Ema Sumarna.

Bandung – Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Ema Sumarna mendesak dinas-dinas terkait untuk bersikap lebih tegas dalam menertibkan reklame ilegal di kota Bandung. Menurut Ema, penertiban bukan menjadi kewenangannya karena ada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang memiliki otoritas untuk itu.

“Nanti kalau mereka (reklame) sudah tayang kemudian pajak juga tidak bayar, saya harapkan kawan-kawan yang lain, SKPD yang punya otoritas tertibkanlah, dibongkarlah,” ujar Ema saat ditemui reporter LPS PRSSNI Bandung.

Menurut Ema semua aturan yang dibuat sudah memiliki landasan hukumnya dan setiap kebijakan juga ada regulasinya.

“Kan kita ngomongnya negara hukum. Kita semuanya ingin ikut semua regulasi di luar itu wayahna,” tutur Ema.

Ema menuturkan, Pemerintah Kota Bandung membuka pintu lebar-lebar bagi siapapun yang ingin berusaha dan mencari keuntungan di kota kembang. Namun menurut Ema, semuanya harus mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku termasuk  taat membayar pajak reklame.

“Bisnis, silahkan. Mencari nafkah, silahkan. Menggerakan ekonomi, luar biasa Alhamdulillah tetapi tentunya semuanya dilakukan harus dengan norma,” tegas Ema.***

Evy Damayanti/ LPS PRSSNI Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.