Bandung – Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) bertekad untuk terus memberikan dukungan terhadap pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Salah satunya dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bandung (RPIK).
Hal itu tercantum dalam lembaran kota tahun 2019 nomor 2 perihal usulan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bandung (RPIK) tahun 2019-2039.
Raperda tersebut merupakan salah satu dari tiga rancangan yang diserahkan Pemkot Bandung kepada DPRD Kota Bandung, Senin (28/1/2019). Penyerahan Raperda tersebut diserahkan Wali Kota Bandung, Oded M Danial pada rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung.
“Kita dukung industri UMKM di Bandung. Ini menjadi bagian dari upaya mendongkrak perekonomian Kota Bandung,” ujar Oded usai parpurna.
Sekedar diketahui, industri kreatif di Kota Bandung memang tumbuh dengan pesat. Industri ini telah menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Kota Bandung.
“Kita dorong lewat payung hukum yang kuat untuk memberikan kepastian pengambangan industri mereka,” katanya.
Sedangkan Raperda lainnya yaitu Lembaran kota tahun 2019 nomor 1 perihal usulan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung terbaru tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bandung tahun 2018- 2023.
Satu Raperda berikutnya yaitu Lembaran kota tahun 2019 nomor 3 perihal usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di bidang Perhubungan.
“Perkembangan RPJMD kita terus berjalan. Saya mengawal dengan dewan. Kita menargetkan di Maret itu selesai. Kita ingin teman-teman di Pansus bisa membahasnya dengan cepat dan tepat. Kita akan berkomunikasi dengan baik,” ujar Oded.***