KILASBANDUNGNEWS.COM – Sebagai respon cepat atas Keputusan Presiden No.3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah yang baru diterbitkan tanggal 4 Maret 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan BI Jawa Barat dan OJK Jawa Barat, mengadakan Rapat Koordinasi Virtual seluruh pemerintah daerah di wilayah Jawa Barat.

Rakor mengambil tema “Digitalisasi Transaksi Pendapatan Daerah dalam rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Terwujudnya Visi Provinsi Digital di Jawa Barat” dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil, dan dihadiri oleh seluruh kepala daerah di Jawa Barat dan SKPD terkait di Provinsi Jawa Barat serta Pimpinan bank bjb.

Pelaksanaan Rakor bertujuan untuk memperkuat komitmen pemangku kepentingan terkait dalam mempercepat dan memperluas digitalisasi perekonomian daerah khususnya kali ini di bidang sistem pembayaran di lingkungan pemerintahan daerah di seluruh Jawa Barat.

Digitalisasi di bidang sistem pembayaran di lingkungan pemerintah daerah ini bersifat kritikal karena menjadi bagian awal dari langkah-langkah untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi perekonomian di daerah.

Langkah segera selanjutnya adalah menyediakan kebijakan, sarana-prasarana yang mendukung digitalisasi secara menyeluruh dalam kehidupan masyarakat, terutama yang terkait dengan kegiatan ekonomi.

Digitalisasi memiliki cakupan yang luas dan holistic, tidak hanya terpaku pada transaksi pembayaran, namun juga meliputi seluruh proses end-to-end dan untuk seluruh lapisan masyarakat sehingga dapat memberikan manfaat serta dampak yang positif dalam peningkatan efisiensi, keamanan dan kemudahan dalam beraktivitas sehari-hari.

Dalam konsep digitalisasi holistic tersebut digitalisasi pembayaran merupakan entry point dalam mendorong ekosistem digital menjadi semakin luas dan terintegrasi. Jika dikaitkan dengan upaya pemulihan ekonomi secara sinergi melalui pendekatan penthahelix, serta penguatan kelembagaan dengan pengesahan Keppres No.3 Tahun 2021, inisiatif dan inovasi dalam rangka memperluas ekosistem digital di Jawa Barat dapat diawali melalui digitalisasi pembayaran baik di masyarakat dan sektor swasta maupun di sektor pemerintahan.

Digitalisasi pembayaran di lingkungan transaksi keuangan pemerintah daerah, salah satunya dalam melakukan transaksi pembayaran pajak dan retribusi, yang menjadi fokus implementasi dari Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, atau yang disingkat menjadi ETPD.

Kepala Perwakilan BI Jawa Barat, Herawanto menyampaikan bahwa berdasarkan data yang ada, perkembangan implementasi ETPD di sisi pengeluaran telah mencapai 100% untuk seluruh 28 Pemerintah Kabupaten/Kota (termasuk Pemprov. Jawa Barat).

“Dalam pengelolaan pengeluarannya, seluruh pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat telah mengimplementasikan transaksi pengeluaran melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online dan juga telah menerapkan payroll non tunai untuk BUMD. Sementara itu, dari sisi pendapatan yakni pajak dan retribusi daerah, pada umumnya seluruh daerah/kota telah melakukan elektronifikasi, namun masih terbatas sesuai dengan kesiapan dan kebutuhan masing-masing daerah,” ucapnya.

Menurut Herawanto, secara rata-rata persentase implementasi penerimaan Kabupaten/Kota (termasuk Pemprov) di Jawa Barat adalah 76%, yang terdiri atas Pajak sebesar 96% dan Retribusi 56%.

“Implementasi elektronifikasi atau digitalisasi pembayaran ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Jawa Barat sekitar 11-14%,” kata Herawanto, kepada media di Kantor BI Jabar, Kamis (19/3/2021)

Sementara itu, Kepala OJK Jawa Barat, Indarto Budiwitono menyampaikan bahwa industri jasa keuangan Jawa Barat siap mendukung implementasi ETPD di wilayah Jawa Barat. Hal ini juga terlihat dari kanal pembayaran yang digunakan dalam proses elektronifikasi transaksi pemerintah daerah yang terdiri dari teller, ATM, EDC, Internet Banking, Mobile Banking, SMS Banking, Channel Ritel Modern, e-Commerce, CMS, SP2D Online. Yang terkini dengan menggunakan kanal Quick Response Code Indonesia Standard atau yang dikenal dengan QRIS.

“Keseluruhan kanal pembayaran tersebut tentunya di dalam pengelolaan industri keuangan,” ujarnya.

Ke depan menurut Indarto, pengejawantahan Keppres No.3 Tahun 2021 ini adalah pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat dengan struktur organisasi utama adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat didukung oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan BJB. Pembentukan TP2DD Provinsi Jawa Barat tersebut diharapkan dapat diikuti oleh seluruh Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

“Tugas strategis yang diamanatkan pada TP2DD antara lain menetapkan arah kebijakan implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dalam rangka mendukung peningkaan efisiensi dan efektifitas layanan publik, transparansi dan tata kelola dalam sistem keuangan pemerintah daerah, yang pada gilirannya dapat mengoptimalkan pendapatan dan kesehatan fiskal daerah,” jelasnya.

Selain itu, tugas strategis TP2DD adalah memastikan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah secara menyeluruh dalam kehidupan masyarakatnya, di lingkungan usaha kecil sampai dengan usaha besar, di lingkungan para konsumen agar tercapai daya tahan dan daya saing yang tinggi bagi produsen, baik di saat pandemi maupun setelah masa pandemi usai. (Parno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.