PT KAI Naikkan Tarif Pemeriksaan GeNose C19

KILASBANDUNGNEWS.COM – Tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun kereta api mengalami penyesuaian setelah selama 1 bulan lebih diterapkan tarif khusus atau pre-launching sebesar Rp20.000

Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, mulai Sabtu (20/3) tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun kereta api menjadi Rp30.000.

“KAI khususnya Daop 2 Bandung akan semakin meningkatkan pelayanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun dengan secara bertahap menambah lokasi pemeriksaan GeNose C19,” ucap Kuswardoyo, di Kantor Daops 2 Bandung, Jumat (19/3/2021).

Menurut Kuswardoyo, mulai 20 Maret 2021, Daop 2 Bandung akan menambah stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 yakni Stasiun Kiaracondong. Sebelumnya KAI menyiapkan layanan GeNose di Stasiun Bandung sejak 15 Febuari 2021.

“Layanan GeNose C19 kerjasama dengan Rajawali Nursindo, dan hasil pemeriksaan GeNose C19  dapat dipakai untuk keberangkatan di seluruh stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh,” katanya.

Bersamaan dengan penambahan layanan GeNose di Stasiun Kiaracondong juga dilaksanakan di 8 Stasiun lainnya yakni Stasiun Stasiun Bekasi, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Kutoarjo, Lempuyangan, Semarang Poncol, Jombang, dan Sidoarjo.

Total stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19 menjadi 23 stasiun dari sebelumnya hanya14 stasiun telah melayani pemeriksaan GeNose C19 yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Jember, dan Ketapang.

Untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas, serta tidak boleh merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum melaksanakan tes.

Untuk menggunakan KA Jarak Jauh pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan dan libur panjang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif screening Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.  (Parno)