KILASBANDUNGNEWS.COM – Menutup tahun 2019, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kota Bandung rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Selasa (31/12/2019).
Ketiga Perda tersebut yaitu tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh, Perda atas perubahan Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Sedangkan satu Perda lainnya yaitu, tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.
Perda-perda tersebut selanjutnya diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi. Setelah itu, baru bisa diterapkan di Kota Bandung.
Usai mengikuti rapat paripurna, Wali Kota Bandung, Oded M Danial sedikit mengulas perihal salah satu Perda, yakni tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Menurutnya hal ini sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam memberikan pelayanan terhadap para kaum difabel.
“Urgensinya mereka punya hak yang sama mendapatkan perlakuan dari pemerintah. Bahkan, bukan hanya dari pemerintah saja tapi dari saudaranya yang tidak difabel juga. Jadi mereka ini harus memperoleh perlakuan yang sama soal pelayanan publik,” ujarnya.
Oded memaparkan, keberadaan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas ini sebagai upaya untuk menjauhkan stigma terhadap kaum difabel. Kendati secara lahiriah memiliki keterbatasan, namun penyandang disabilitas tetap harus mendapatkan perlakukan yang sama.
“Kita ingin mengedepankan asas keadilan, sehingga secara proporsional kebijakan pemerintah Kota Bandung ini harus berdasarkan rasa keadilan. Mudah-mudahan dengan Perda ini nanti kalau sudah disosialisasikan lalu diundangkan, pelan-pelan bisa menjadi acuan bagi kita menghadirkan keadilan bagi kaum disabilitas,” terangnya.
Untuk itu, Oded menegaskan setelah Perda ini hadir maka Pemkot Bandung bisa menggenjot sejumlah program dan pengadaan infrastruktur bagi para penyandang disabilitas. Karena kini sudah memiliki regulasi untuk memperkuat langkah Pemkot Bandung.
“Sekarang kita sudah mulai di beberapa tempat keramaian ada fasilitas khusus disabilitas, seperti trotoar. Jadi kalau sudah ada payung hukum ini kita lebih enak untuk mengerjakannya,” katanya.***