Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama.

KILASBANDUNGNEWS.COM – Keterbatasan penyediaan blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el masih menjadi polemik klasik yang menjadi permasalahan pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang tertib administrasi kependudukan di semua daerah.

Masalah ini pun dialami oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, akibatnya, sejumlah masyarakat yang belum memiliki e-KTP harus gigit jari dan menunggu hingga waktu yang belum ditentukan untuk mendapatkannya.

Menyikapi hal tersebut, anggota komisi A DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama meminta agar Pemerintah Kota Bandung, dalam hal ini Disdukcapil dapat memberi kejelasan kepada masyarakat yang belum memiliki KTP-el tersebut.

Terlebih terdapat batasan bagi setiap kabupaten/kota yang hanya mendapatkan kuota 500 unit per bulan per daerahnya. Jumlah tersebut tentunya tidak sebanding dengan tingkat kebutuhan masyarakat

“Memang semua daerah juga hanya dapat jatah 500 blanko termasuk di Kota Bandung. Padahal kebutuhannya sangat besar sehingga ada semacam skala prioritas, yaitu diprioritaskan kepada penduduk pemula. Oleh karena itu Disdukcapil harus bisa menjelaskan kepada masyarakat terkait keterbatasan blanko KTP-el ini, karena masih banyak masyarakat yang belum tahu, sehingga mengeluhkan terkait kepastiannya mendapatkan dokumen administrasi kependudukan tersebut,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Bandung. Senin (14/10/2019).

Menurutnya, persoalan administrasi kependudukan itu tidak hanya untuk diberikan bagi penduduk pemula, akan tetapi masyakat umum masih banyak yang belum memiliki KTP-el tersebut, sehingga pengurusan administrasi lainnya menjadi terhambat.

Oleh karenanya, Aan berharap agar masalah keterbatasan tersebut dapat lebih di sosialisasikan dalam upaya menghadirkan tata kelola good goverment di Pemerintah Kota Bandung  yang akuntabel, transparan, dan partisipatif. Serta Disdukcapil Kota Bandung dapat memiliki solusi mengenai keterbatasan blanko KTP-el tersebut.

“Ini perlu sosialisasi kepada masyarakat sehingga jangan sampai membuat masyarakat menunggu dan kebingungan. Kenapa proses penerbitan KTP-el itu sampai membutuhkan waktu berbulan-bulan, hal ini yang tidak mereka ketahui, bahwa adanya keterbatasan kuota yang selama ini jarang tersampaikan, jadi harus juga ada solusinya,” katanya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.