Bandung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 13 tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Ruang Paripurna DPRD Jabar, Jumat (18/1/2019).
Ketua Panitia Khusus VII DPRD Jabar, Herlan Juniar menyatakan, berdasarkan hasil sinkronisasi dan harmonisasi dengan pihak terkait, maka pihaknya sudah melakukan perbaikan terhadap Raperda tersebut dan dari hasil pembahasan maka Raperda perubahan atas Perda No.13 tahun 2011 tentang Pajak Daerah layak untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Peningkatan penerimaan Pajak Daerah harus diiringi dengan peningkatan layanan di bidang perpajakan serta bisa meningkatkan perbaikan layanan wajib seperti pendidikan, kesehatan serta peningkatan infrastruktur daerah,” ucapnya.
Menurut Herlan, Perda No.13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, ekonomi dan kebutuhan hukum masyarakat karenanya perlu dilakukan perubahan.
“Kenaikan tarif pajak tentu akan berbanding lurus dengan kenaikan pengeluaran masyarakat untuk membayar pajak, ini merupakan salah satu PAD guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan melalui enibgkatan pelayanan masyarakat dan kemandirian daerah,” tuturnya.***
Rep: Suparno Hadisaputro